PALANGKA RAYA – Polda Kalimantan Tengah menetapkan 12 orang sebagai tersangka dalam sejumlah perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) hingga Jumat, 21 Agustus 2026.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan mengatakan seluruh kejadian karhutla di Kalteng diselidiki untuk mengetahui penyebab kebakaran dan pihak yang bertanggung jawab.
“Prinsipnya begini, semua karhutla yang terjadi di Kalimantan Tengah ini kita lakukan penyelidikan,” kata Iwan.
Dari penyelidikan tersebut, sekitar 12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Sampai dengan saat ini kurang lebih, kalau tidak salah, ada sekitar 12 yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
Dari sejumlah perkara yang telah dipublikasikan, sedikitnya terdapat empat perkara dengan identitas tersangka yang dapat ditelusuri.
Pertama, kasus di Tumbang Nusa, Kabupaten Pulang Pisau. Polda Kalteng sebelumnya menetapkan delapan pemilik lahan sebagai tersangka. Mereka diduga membuka lahan dengan cara membakar. Kebakaran di kawasan tersebut mencapai sekitar 41–48 hektare, berdasarkan laporan berbeda yang diterbitkan pada periode penanganan perkara.
Kedua, kasus di Jalan Muhammad Hatta, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kotawaringin Timur. Polisi menetapkan EP (37) sebagai tersangka setelah ditemukan membakar tumpukan ranting di lahannya. Api kemudian meluas dan membakar sekitar 1 hektare lahan.
Ketiga, kasus di Desa Bawan, Kecamatan Banama Tingang, Pulang Pisau. Polisi menetapkan R sebagai tersangka dalam perkara kebakaran lahan sekitar 1 hektare yang diduga terjadi akibat kelalaian saat membersihkan lahan.
Keempat, kasus di Kelurahan Candi hingga Desa Sungai Tendang, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat. Polisi menetapkan S (64) sebagai tersangka. Kebakaran dalam perkara tersebut menghanguskan sekitar 71 hektare lahan.
Dengan demikian, dari perkara yang identitas tersangkanya telah dipublikasikan, terdapat sedikitnya empat lokasi perkara di tiga kabupaten, yakni Pulang Pisau, Kotawaringin Timur, dan Kotawaringin Barat.
Namun, rincian resmi mengenai seluruh 12 tersangka belum disampaikan Polda Kalteng. Kapolda belum membeberkan seluruh identitas, lokasi perkara, maupun total luas lahan terbakar dari seluruh kasus tersebut.
Polda Kalteng menegaskan penyelidikan terhadap setiap kejadian karhutla terus dilakukan untuk memastikan penyebab kebakaran serta pihak yang bertanggung jawab.(fit/*)

Komentar