PALANGKA RAYA – Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Kalimantan Tengah memeriksa dugaan penyerangan yang melibatkan seorang perwira polisi terhadap Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polresta Palangka Raya.
Insiden tersebut terjadi pada Selasa, 18 Agustus 2026. Dugaan penyerangan itu disebut berkaitan dengan penindakan pelanggaran lalu lintas yang dilakukan jajaran Satlantas Polresta Palangka Raya terhadap anak dari perwira yang diduga terlibat dalam insiden tersebut.
Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol Budi Rachmat membenarkan adanya peristiwa itu. Ia mengatakan perkara tersebut telah ditangani melalui pemeriksaan internal oleh Bidpropam Polda Kalteng.
“Benar dan sudah dilakukan pemeriksaan oleh Bidpropam Polda Kalteng,” kata Budi.
Budi menegaskan, penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas berlaku tanpa membedakan status seseorang. Personel kepolisian maupun anggota keluarganya tetap dapat dikenai tindakan apabila terbukti melakukan pelanggaran.
“Penindakan pelanggaran lalu lintas dilakukan kepada semua pelaku pelanggaran lalu lintas, termasuk personel Polri beserta keluarganya dan masyarakat,” ujarnya.
Dugaan konflik tersebut muncul di tengah upaya kepolisian menertibkan aksi balap liar yang berlangsung pada malam hari di sejumlah wilayah Kota Palangka Raya.
Menurut Budi, aktivitas balap liar telah menjadi perhatian serius Kapolda Kalteng. Kepolisian bersama pemerintah daerah dan pemangku kepentingan terkait terus melakukan langkah preemtif, preventif, hingga penegakan hukum.
“Balapan sepeda motor liar di malam hari di wilayah Kota Palangka Raya sudah sangat meresahkan masyarakat dan menjadi atensi Bapak Kapolda Kalteng untuk dilakukan upaya kepolisian,” kata Budi.
Penertiban lalu lintas, dengan demikian, tidak hanya menyasar masyarakat umum. Polisi juga menegaskan prinsip kesetaraan dalam penegakan aturan ketika pelanggaran melibatkan personel Polri ataupun keluarganya.
Budi belum merinci bentuk dugaan penyerangan maupun hasil pemeriksaan terhadap perwira yang bersangkutan. Ia menyebut proses pemeriksaan internal akan menjadi dasar untuk menentukan langkah selanjutnya.
Apabila terbukti terjadi pelanggaran disiplin atau kode etik, proses penjatuhan sanksi akan dilakukan melalui mekanisme yang berlaku di lingkungan Polri.
“Sanksi melalui proses sidang dan atasan hukumnya Kapolresta Palangka Raya,” ujar Budi.
Pernyataan tersebut menempatkan kasus ini sebagai perkara internal yang masih berada dalam tahap pemeriksaan. Karena itu, dugaan penyerangan belum dapat diperlakukan sebagai fakta hukum yang telah terbukti sampai proses pemeriksaan dan persidangan internal menghasilkan keputusan.
Kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi prinsip penegakan disiplin di tubuh kepolisian. Aturan lalu lintas yang diterapkan kepada masyarakat harus memiliki standar yang sama ketika pelanggaran melibatkan personel kepolisian atau keluarganya.(fit/*)

Komentar