Baru 54 Penyelenggaran Negara Laporkan Harta Kekayaan

 Baru 54 Penyelenggaran Negara Laporkan Harta Kekayaan

KEGIATAN ASISTENSI – Sejumlah PNS di Lingkungan Pemkab katingan saat mengikuti kegiatan Asistensi e-LHKPN, di aula Bapelitbang Katingan.

gerakkalteng.com – KASONGAN – Tahunn 2019, terjadi peningkatan jumlah penyelenggaran negara yang menyampaikan harta kekayaanya. Jika pada 2018 lalu jumlah wajib lapor sebanyak 134, kini menjadi 233.

Hal tersebut diungkapkan Bupati Katingan, Sakariyas SE saat membuka secara resmi kegiatan Asistensi Laporan Harta Kekayaan Penyelengara Negara secara Elektronik (e-LHKPN) di Aula Bapelitbang Kabupaten Katingan, Rabu (10/3/2019).

Menurut Sakariyas, sebagian besar, merupakan wajib lapor LHKPN lama yang melaporkan secara periodik, Pasalnya, yang bersangkutan masih menduduki jabatan pengelolaan keuangan yang sama.

“Saya berharap, dengan adanya kegiatan asistensi ini amak terjadi peningkatan yang signifikan atas kepatuhan wajib lapor dalam melaporkan harta kekayaanya,” tuturnya.

Menurut ringkasan penyampaian LHKPN Tahun Pelaporan 2017 oleh KPK RI per 16 Januari 2019, tingkat kepatuhan wajib lapor Kabupaten Katingan baru 39,5 persen saja. Dari 134 orang wajib lapor, sudah melaporkan harta kekayaanya baru 54 saja dan 80 lagi masih belum.

“Jangan takut atau ragu untuk melaporkan harta kekayaannya. Saya mendengar, masih banyak ungkapan keengganan untuk menyampaikan LHKPN. Pasalnya dianggap sulit dipelajari, mulai dari bentuk form manual hingna online,” imbuh Bupati.

Dia menegaskan, jika sistim online ini sangat mempermudah wajib lapor dalam melaporkan harta kekayaanya. Pasalnya, bersifat sangat pribadi dan dikerjakan secara mandiri.

“Ada banyak informasi yang tersedia pada lama resmi e-LHKPN beserta tutorial-tutorial dengan animasi mudah dipahami. Sehingga, tidak ada alasan lagi untuk tak segera mulai melaporkan harta kekayaanya,” kata Sakariyas.

Bupati menuturkan, bakal ada sanksi bagi wajip lapor yang tidak menyampaikan LHKPN. Yaitu, penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun dan atau pembebasan dari jabatan. Itu sebagaimana Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2018 tentang laporan harta kekayaan PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan.

“Kita akan berlaku konsisten dalam menerapkan peaturan tersebut, terutama, bagi wajib lapor yang tidak melaporkan harta kekayaanya,” pungkasnya.

Hal terakhir, mengenai tenggat pelaporan LHKPN tahun ini adalah tanggal 31 maret 2019. Untuk itu, dia meminta kepada seluruh wajib lapor, untuk dapat segera melaporkan harta kekayaannya.

“Ketepatan waktu dalam melaporkan LHKPN, akan membawa imbas positif dalam hal gerakan penegakan anti korupsi dan nepotisme di lingkup Pemkab Katingan. Hal ini, telah sidepakati oleh pemerintah daerah dengan pihak KPK,” sebutnya. (tri)

triokta

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!