
Kaltengnews.co.id, Palangka Raya – Plt. Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng Leonard S. Ampung mengatakan bahwa kode etik dan kode perilaku dalam pelaksanaan tugas merupakan pedoman penting untuk menjaga martabat serta kehormatan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pernyataan tersebut disampaikannya saat membuka kegiatan Sosialisasi Kode Etik dan Kode Perilaku ASN, Pencegahan Paham Intoleransi, Radikalisme, dan Terorisme, serta Peraturan Disiplin ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalteng Tahun 2025, yang berlangsung di Aula Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalteng, Rabu (16/7/2025).
“Sosialisasi ini merupakan wujud nyata komitmen Pemerintah Provinsi dalam meningkatkan kualitas dan pelayanan publik di Kalimantan Tengah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Lebih lanjut, Leo menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini sejalan dengan amanat Gubernur Kalteng, di mana ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalteng diwajibkan memiliki tiga hal utama, yaitu attitude, mindset, dan karakter yang kuat.
“Inilah landasan yang jelas bagi kita semua untuk meningkatkan etika, perilaku, serta kedisiplinan sebagai ASN,” imbuhnya.
Ia menegaskan bahwa ASN sebagai garda terdepan dalam pelayanan publik, memiliki peran yang sangat vital. Nilai-nilai budaya kerja, khususnya disiplin, harus tercermin dalam perilaku sehari-hari para pegawai, guna mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas dan berkelanjutan.
Terkait dengan pencegahan paham intoleransi, radikalisme, dan terorisme, Leo menjelaskan bahwa paham intoleransi merupakan akar mula. Jika tidak ditangani, intoleransi dapat berkembang menjadi sikap radikal, dan pada tahap ekstrem dapat berujung pada tindakan terorisme.
“Oleh karena itu, upaya pencegahan harus dimulai dari akarnya. Sosialisasi dan pendampingan perlu dilakukan secara berkelanjutan agar ke depan ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah tidak terpapar paham radikalisme, ekstremisme, dan terorisme,” jelasnya.
(mmc/rn)