Upacara Harkitnas di Kalteng Tekankan Pentingnya Inovasi dan Kolaborasi
Gubernur Kalteng Soroti Pengelolaan SDA bersama DPD RI

Gubernur Kalimantan Tengah saat menyampaikan sambutan dalam Pertemuan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dengan DPD RI
Kaltengnews.co.id, Palangka Raya – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mengadakan pertemuan dengan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI untuk meninjau pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang berlangsung di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, pada Senin (19/5/2025).
Gubernur Kalteng H. Agustiar Sabran menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mengelola sumber daya alam (SDA) secara berkelanjutan. Ia juga mengakui tantangan besar dalam regulasi, termasuk tumpang tindih perizinan dan konflik sosial terkait pengelolaan lahan.
“Kami harus melibatkan masyarakat lokal dan adat dalam pengelolaan SDA untuk menghindari ketegangan sosial,” kata Gubernur, yang juga menyoroti komitmen pemerintah daerah untuk transparansi dan akuntabilitas.
Wakil Gubernur H. Edy Pratowo mengungkapkan bahwa UU No. 23/2014 memberikan dampak besar terhadap pengelolaan pemerintahan daerah, khususnya dalam kewenangan, penganggaran, dan pelayanan publik. Pertemuan ini menjadi kesempatan untuk menyampaikan aspirasi daerah dan mendiskusikan peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan di provinsi dengan sumber daya alam melimpah tersebut.
Sewitri, Wakil Ketua Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI, mengungkapkan bahwa Kalimantan Tengah menjadi salah satu daerah yang mendapat perhatian khusus dalam revisi UU Pemda. Ia mendorong semua pihak untuk menyuarakan gagasan demi memperkuat sistem pemerintahan yang lebih efisien dan berpihak pada masyarakat.
Tampak hadir Plt. Sekda Leonard S. Ampung, DPD RI Agustin Teras Narang beserta seluruh rombongan DPD RI dari Sabang sampai Merauke, FORKOPIMDA, serta Kepala OPD terkait. (MMC/HAR)