Ini Alasan Saksi Paslon 01 Walk Out Rapat Pleno

 Ini Alasan Saksi Paslon 01 Walk Out Rapat Pleno

FOTO : Sekretaris Pemenangan Paslon Bupati Kobar nomor urut 01, Dine Transetyo saat walk out dari ruang rapat, di Ballroom Hotel Brits Pangkalan Bun, Selasa (3/12/2024).

 

KALTENGNEWS.co.id – PANGKALAN BUN – Saksi dari pasangan calon (Paslon) nomor urut 01 melakukan aksi walk out saat berlangsungnya rapat pleno terbuka tentang rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) tingkat kabupaten. Acara tersebut digelar di Ballroom Hotel Brits, Pangkalan Bun Selasa (3/12/2024).

Setelah enam kecamatan menyampaikan hasil rekapitulasi suara, saksi Paslon Bupati-Wakil Bupati, Rahmat Hidayat dan Eko Sumarno menyatakan bahwa mereka tidak bersedia menandatangani hasil perhitungan tersebut.

Sekretaris Pemenangan Paslon nomor urut 01, Dine Transetyo, menyampaikan bahwa pihaknya tetap menghormati proses tahapan Pilkada. Ia menegaskan bahwa tim mereka sudah mengantongi bukti dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak lawan.

“Tim kami, dari tingkat kabupaten hingga desa, sudah mengumpulkan beberapa bukti terkait dugaan pelanggaran dalam berbagai tahapan pelaksanaan Pilkada ini,” kata Dine Transetyo.

Dine juga menjelaskan bahwa pihaknya bersama tim hukum akan membahas langkah selanjutnya terkait dugaan pelanggaran tersebut.

“Sesuai aturan, tiga hari setelah rapat pleno ini, kami memiliki kesempatan untuk mengajukan keberatan. Saat ini, kami sudah mengumpulkan berbagai bukti yang akan digunakan dalam proses selanjutnya,” jelasnya.

Saat ditanya oleh media, Dine Transetyo mengungkapkan bahwa pihaknya belum dapat memberikan keterangan lebih rinci mengenai pelanggaran dan bukti yang telah dikumpulkan.

“Terkait dugaan pelanggaran ini, kami sudah menyerahkannya kepada tim hukum, yang akan menangani masalah ini lebih lanjut,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kobar, Antonius, memberikan komentar terkait penolakan hasil pleno rekapitulasi suara Pilkada Kobar. Ia menjelaskan bahwa jika ada penolakan, hal tersebut sah dan tidak melanggar konstitusi.

“Proses rekapitulasi hasil pemungutan suara tetap akan berjalan. Bahkan, meskipun saksi dari kedua paslon menolak, rapat pleno akan tetap berlanjut. Kita akan menunggu apakah ada keberatan resmi dari pihak yang bersangkutan,” kata Antonius.

Terkait laporan dari Paslon nomor urut 01 kepada Bawaslu mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh paslon lain, Antonius mengonfirmasi hal tersebut.

“Benar, kemarin Paslon 01 sudah menyampaikan laporan terkait dugaan pelanggaran. Namun, jumlah dugaan pelanggaran tersebut masih belum dapat kami sampaikan secara rinci. Dugaan utamanya terkait praktik money politics dan pelanggaran kode etik,” pungkas Anthonius. (rdn/agg)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!