Tiga Penambang Emas Ilegal Ditangkap Polisi

 Tiga Penambang Emas Ilegal Ditangkap Polisi

TERSANGKA – Tiga tersangka diamankan jajaran Satreskrim Polres Lamandau.

KALTENGNEWS.co.id – NANGA BULIK – Tiga orang terduga pelaku Penambangan Emas Tanpa Ijin (Peti) yang beroperasi di Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Kawa Kabupaten Lamandau berhasil diamankan Satreskrim Polres Lamandau.

Tiga terduga pelaku asal Kalimantan Barat itu diamankan petugas bersama sejumlah barang bukti peralatan yang digunakan untuk menambang beserta hasil emas krang lebih 8 Gram.

Hal itu disampaikan oleh Kapolres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono, dalam press release di Joglo Mapolres setempat, Jumat 2 Agustus 2024. Ia mengatakan bahwa pengungkapan kasus Peti itu berawal dari adanya laporan masyarakat adanya praktik penambangan tanpa ijin.

“Berawal dari informasi masyarakat, anggota Satreskrim berhasil mengungkap pertambangan emas yang diduga illegal di 3 (tiga) tempat pertambangan yang ada di DAS Sungai Batang Kawa dan mengamankan 3 orang tersangka yakni (AK), barang bukti emas dengan berat kotor 3,09 gram, (UI) barang bukti emas dengan berat kotor 4,37 gram, (AA) barang bukti emas dengan berat kotor 2,15 gram,” ungkap Kapolres Lamandau.

Selain itu, lanjut Bronto, barang bukti yang diamankan berupa alat untuk menambang, diantaranya1 (satu) Rol Selang Kompresor; 8 (delapan) lembar Karpet Hitam,1 (satu) buah Jongkok Katok,1 (Satu) unit NS-50 Merk YSK Yasuka,1 (satu) Unit Compresor Shark,1 (satu) Buah Potongan Drum Penampung,1 (satu) buah spiral Biru.

“Dari keterangan para tersangka, mereka bertiga mengeluarkan modal sendiri dan tidak ada pemodal dibelakangnya,” imbuhnya.

Kapolres Bronto Budiyono mengimbau, masyarakat Kabupaten Lamandau agar segera melaporkan ke pihak berwajib apabila mengetahui ada penambangan liar agar segera dapat ditindaklanjuti petugas.

“Harapan kita, tidak ada lagi penambangan tanpa ijin sehingga tidak mempengaruhi kualitas air dan meeusak lingkungan,” pungkasnya. (fit/agg)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!