Rapat Paripurna ke-9, DPRD Bersama Pemprov Kalteng Pacu Penyelesaian Tiga Raperda

 Rapat Paripurna ke-9, DPRD Bersama Pemprov Kalteng Pacu Penyelesaian Tiga Raperda

FOTO: Wakil Ketua DPRD Prov. Kalteng H. Abdul Razak pimpin Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024 DPRD Kalteng.

PALANGKARAYA, Kaltengnews.co.id – DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar Rapat Paripurna ke – 9 Masa Persidangan II (Kedua) Tahun Sidang 2024 dengan agenda Jawaban gubernur Kalteng atas Pemandangan Umum Fraksi Pendukung DPRD Kalteng Terhadap 3 Raperda Kalteng.

Pimpinan sidang paripurna, H. Abdul Razak mengatakan, DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) bersama dengan pemerintah provinsi (Pemprov) terus memacu penyelesaian tiga rancangan peraturan daerah (raperda) yang mana prosesnya saat ini sudah mendekati tahap akhir.

Reperda tersebut masing-masing tentang penambahan penyertaan modal kepada PT Bank Kalteng, kemudian tentang perubahan kelima atas perda pembentukan perusahaan Banama Tingang Makmur (BTM), serta raperda Rancangan Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045.

“Pada rapat paripurna Senin kemarin, Fraksi pendukung DPRD telah menyampaikan pemandangan umum. Jadi menindaklanjuti itu, pemerintah provinsi memberi tanggapan atau jawaban” ucap Wakil Ketua DPRD, Abdul Razak, Selasa (16/07/2024).

Ditegaskannya, bahwa lembaga legislatif bersama pemerintah daerah bersama-sama berkomitmen agar seluruh tahapan pembahasan materi raperda tersebut diselesaikan tepat waktu, yang tentu tujuannya supaya dalam waktu dekat bisa segera disahkan.

Lebih lanjut, berbagai masukan dan sarana yang sebelumnya disampaikan Fraksi pendukung DPRD, dapat menjadi perhatian serius pemerintah untuk evaluasi berbagai kegiatan, termasuk capaian target serta pelaksanaan ketentuan dalam produk hukum daerah

“Ketiga raperda ini sudah melalui pembahasan yang sangat panjang, hingga sekarang berbagai masukan dan tanggapan dari pemerintah telah diterima. Tentu ini akan menjadi perhatian, baik dari pihak DPRD sendiri dan pemerintah,” ujarnya.

Razak juga ini mengharapkan, pembentukan peraturan daerah dapat memberi dampak yang signifikan dalam proses pembangunan. Sehingga diharapkan aturan yang sudah disahkan dapat terimplementasi dengan baik di tengah masyarakat.

“Begitupun dengan yang sedang dibahas ini, apa yang termuat dalam ketentuannya bisa menjadi acuan untuk pembangunan ke arah yang jauh lebih baik,” pungkasnya.

Wartawan: Maria Sabatiani 

Editor: Yundhy Satrya

Yundhy Satrya ^ Kaltengnews.co.id

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!