Tiga Raperda Inisiatif DPRD Kalteng Resmi Disepakati

 Tiga Raperda Inisiatif DPRD Kalteng Resmi Disepakati

FOTO: Penandatanganan Persetujuan Bersama Ketua DPRD Provinsi Kalteng dengan Gubernur Kalteng terhadap 3 Raperda, Selasa (02/04/2024)

PALANGKA RAYA, Kaltengnews.co.id – DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar Rapat Paripurna ke – 4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024 yang beragendakan Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Dayak Kalteng, Laporan Hasil Pansus Daerah Aliran Sungai (DAS) serta Pembentukan dan Susunan Perda Kalteng. Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna, Lantai 3 Gedung DPRD Kalteng, Jalan S. Parman, Kota Palangka Raya, Selasa (02/04/2024).

Rapat Paripurna kali ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Kalteng H. Wiyatno yang  didampingi Wakil Ketua II Jimmy Carter dan dihadiri Wakil Gubernur Kalteng, H. Edy Pratowo serta sejumlah anggota DPRD Kalteng, perwakilan SOPD, unsur Forkompimda lingkup Provinsi Kalteng sehingga rapat tersebut dinyatakan dapat dilaksanakan dan terbuka untuk umum.

Pimpinan Rapat Paripurna, H. Wiyatno menyampaikan pada paripurna sebelumnya telah dibahas mengenai 4 (empat) pidato pengantar Raperda inisiatif DPRD Kalteng dari Bapemperda, maka selanjutnya akan mendengarkan laporan hasil rapat mengenai pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat Dayak di Kalteng, DAS dan Pembentukan Susunan Perda yang akan di sampaikan oleh masing-masing juru bicaranya (Jubir).

“Saya memberikan kesempatan kepada juru bicara, untuk menyampaikan laporan hasil rapatnya,” ujar Wiyatno saat memimpin rapat paripurna.

Selanjutnya, jubir laporan hasil rapat Baperperda mengenai perlindungan masyarakat hukum adat Dayak di Kalteng, kuwu Senilawati menyampaikan dalam rangka penyempurnaan hukum adat di Kalteng maka dilakukan Forum Group Discussion (FGD) dengan mengundang tokoh adat, masyarakat, pakar dan akademisi.

Lalu, jubir laporan hasil pansus mengenai Raperda tentang DAS di Kalteng, Ir Lohing Simon Laporan Hasil Rapat Gabungan Komisi DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Dengan Tim Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dalam rangka membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai.

“Perda ini diharapkan bisa melindungi fungsi DAS yaitu sebagai pemasok air dengan kuantitas dan kualitas yang baik dan sebagai pengatur tata air (hidrologis) di mana sangat dipengaruhi jumlah curah hujan yang diterima,” ucap Lohing.

Berikutnya, Sengkon, S.E menyampaikan Laporan Hasil Rapat Gabungan tentang pembentukan dan susunan perda Kalteng sebagai respon atas dinamisasi perkembangan yang terjadi dengan perangkat daerah. Sehingga pembentukan perangkat daerah diatur dalam rancangan perda didasarkan pada asas visi pembagian basis tugas.

H. Wiyatno pun mengatakan masing-masing jubir telah menyampaikan laporan hasil dari rapat Baperperda, DAS dan laporan pembentukan dan susunan Perda provinsi Kalteng.

Kemudian diikuti agenda berikutnya, yakni penandatanganan bersama, Gubernur Kalteng yang diwakilkan oleh Wagub Kalteng, H. Edy Pratowo bersama DPRD Kalteng terhadap 3 (tiga) Raperda DPRD.

“Dengan demikian berakhirlah rapat paripurna ke – 4 masa persidangan I tahun sidang 2024, kepada anggota DPRD Kalteng, perwakilan SOPD dan sejumlah unsur Forkompimda lingkup Kalteng yang hadir sekalian, saya ucapan terimakasih,” pungkas Wiyatno sembari menutup jalannya rapat paripurna.

Wartawan: Maria Sabatiani

Editor: Yundhy Satrya 

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!