Raperda Disabilitas Resmi Masuk dalam Agenda Pembahasan DPRD Kalteng 

 Raperda Disabilitas Resmi Masuk dalam Agenda Pembahasan DPRD Kalteng 

FOTO : Juru Bicara Bapemperda DPRD Provinsi Kalteng, Kuwu Senilawati. 

Palangka Raya, Kaltengnews.co.id – Juru Bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kalteng, Kuwu Senilawati menyampaikan  rancangan peraturan daerah (Raperda) penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas pada rapat paripurna ke-2 masa persidangan I tahun sidang 2024 kemarin secara resmi masuk kedalam agenda pembahasan selanjutnya.

Ia mengatakan, tujuan dari dibentuknya Raperda ini yaitu untuk mewujudkan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia (HAM) serta kebebasan dasar penyandang disabilitas secara penuh dan setara.

“Ada 5 (lima) poin utama yang menjadi tujuan dibentuknya Raperda tersebut, ” ujarnya, Selasa (19/03/2024).

Untuk di ketahui, ke 5 dari poin yang dimaksud yaitu mencakup penghormatan, perlindungan dan pemenuhan HAM penyandang disabilitas secara penuh dan setara.

“Yang kedua yaitu untuk menjamin upaya penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak sebagai martabat yang melekat pada diri penyandang disabilitas,” ujar dia lagi.

Kemudian, lanjut Kuwu, guna mewujudkan taraf kehidupan penyandang disabilitas agar lebih berkualitas, adil, sejahtera lahir dan batin, mandiri serta bermartabat.

Selanjutnya, untuk melindungi penyandang disabilitas dari penalantaran dan ekspoitasi pelecehan serta segala tindakan diskriminatif maupun pelanggaran HAM.

Ia juga menambahkan, terkait tujuan dari Raperda penyandang disabilitas ini guna memastikan upaya penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas untuk mengembangkan diri serta mendayakan seluruh kemampuan sesuai bakat dan minat yang dimiliki.

“Sehingga penyandang disabilitas dapat menikmati, berperan maupun berkontribusi secara optimal, aman, leluasa dan bermartabat dalam segala aspek kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat,” pungkasnya.

Wartawan: Maria Sabatiani

Editor: Yundhy Satrya 

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!