Legislator Kalteng ini Dorong Pemerintah Lebih Perhatikan Kualitas Pendidikan di Setiap Daerah
Terdakwa Korupsi Pengadaan Batu Bara Mulai Disidang
FOTO : Para terdakwa tindak pidana korupsi Pengadaan Bahan Bakar Batu Bara untuk PT. PLN (Persero) jalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (27/2/2024).
KALTENGNEWS.co.id – PALANGKA RAYA – Sebanyak enam orang terdakwa tindak pidana Korupsi Pengadaan Bahan Bakar Batu Bara untuk PT. PLN (Persero) jalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (27/2/2024).
Para terdakwa dihadapkan didepan persidangan dengan dakwaan perkara tindak pidana Korupsi Pengadaan Bahan Bakar Batu Bara untuk PT. PLN (Persero) sebagaimana termuat dalam masing-masing surat dakwaan.
Para terdakwa, yakni Azis Muslim, Rezky Rumbogo Heryanto, David Pangihutan Hutauruk, Boggy Linggar Yuangga, Tommy Firmansyah dan Muhammad Firmansyah masing – masing disidangkan secara terpisah.
Mereka didakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan negara berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Batubara untuk PT. PLN (Persero) yang berasal dari Wilayah Penambangan Kalimantan Tengah Tahun 2022 Nomor : PE.03.03/LHP-591/PW15/5/2023 tanggal 27 Desember 2023 sebesar Rp. 4.985.422.769,-
(Penkum Kejaksaan Tinggi Kalteng)