Perangi Narkoba, BNNP Kalteng Berhasil Ungkap Peredaran 409,04 gram Shabu Lintas Provinsi

 Perangi Narkoba, BNNP Kalteng Berhasil Ungkap Peredaran 409,04 gram Shabu Lintas Provinsi

FOTO: Press Release pengungkapan kasus peredaraan shabu lintas provinsi di Kantor BNNP Kalteng Kota Palangka Raya, Senin (26/02/2024).

PALANGKA RAYA, Kaltengnews.co.id – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil gagalkan peredaran 409,04 gram narkotika jenis shabu. Hal ini disampaikan langsung oleh kepala BNN Kalteng Dr. Joko Setiono, SH., S.I.K., M.Hum dalam Press Release di Kantor BNNP Kalteng Kota Palangka Raya.

“Berdasarkan informasi yang didapatkan dari masyarakat, ditemukan adanya pengiriman paket barang yang diduga berisikan narkotika golongan I jenis shabu lintas provinsi, yakni dari Pontianak Kalimantan Barat ke Kota Sampit Kalimantan Tengah, maka tim berantas BNNP Kalteng segera bertindak untuk melakukan penangkapan dan penggeledahan,” ujar Joko, Senin (26/02/2024).

Ia menerangkan bahwa barang bukti berupa shabu-shabu tersebut berhasil diamankan dari dua jaringan Narkotika yang beroperasi Kalimantan Barat (Kalbar) dan Kalteng dengan berat 409,04 gram.

Selama penyelidikan dilakukan, lanjut Joko, ditemukan ada empat orang tersangka dengan inisial MI, AN, JR alias DD dan JD alias DY. Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda yaitu Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dan Kalbar.

“Penangkapan tersangka berinisial MI dan AN yang diduga sebagai kurir dan JR alias DD yang sebagai penerima saat terjadi transaksi barang yang diduga narkotika golongan I jenis Shabu,” ujar dia lagi.

Ia juga menekankan bahkan sangat penting dalam penanggulangan narkoba ini melibatkan kerja sama dan sinergitas dari masyarakat, hal ini dilakukan demi menyelamatkan seluruh anak bangsa dari bahaya ancaman narkoba.

“Perlu kerja sama dari berbagai elemen masyarakat untuk mewujudkan Indonesia bersih narkoba, ” pungkasnya.

Untuk diketahui, berkenaan dengan pengungkapan tersebut, masing-masing tersangka karena perbuatannya diancam pidana sesuai Pasal 114 (2) Jo Pasal 132 (1) Sub Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Wartawan: Maria Sabatiani

Editor: Yundhy Satrya

Yundhy Satrya ^ Kaltengnews.co.id

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!