BNNP Kalteng Musnahkan 96,34 gram Barang Bukti Sabu
PALANGKA RAYA, Kaltengnews.co.id – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah (Kalteng) memusnahkan narkotika berupa Methamphetamine (Sabu, red) dengan berat bersih 96,34 gram dari pengungkapan kasus di desa Hampalit, Kabupaten Katingan Provinsi Kalimantan Tengah. Jumat (16/02/24).
Kepala BNNP Kalimantan Tengah, Dr. Joko Setiono S.H., S.I.K., M.Hum., menyampaikan tim pemberantasan BNNP Kalteng mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya pengiriman paket barang diduga berisikan narkotika golongan I jenis sabu ke kota Sampit.
Selanjutnya, tim pemberantasan BNNP Kalteng langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku berinisial “LM” perempuan berusia 39 tahun pada tanggal 1 Februari 2024 di pinggir jalan Tjilik Riwut KM.18 RT.006 Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan.
“Pelaku kami tangkap dengan satu bungkus plastik klip berukuran sedang berisikan narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto 100,1 gram,” ujar Joko.
Ia mengungkapkan, bahwa saudari “LM” (39 tahun) mendapatkan narkotika jenis sabu dari seorang yang tak dikenalnya di kota Sampit, Kab. Kotim.
“Barang bukti yang kami amankan berupa satu bungkus plastik klip bening yang berisikan kristal putih diduga sabu, satu buah handphone, dua bungkus plastik klip, satu unit timbangan digital dan satu buah, alat hisap sabu, untuk saat ini tersangka beserta barang bukti kami bawa ke kantor BNN Prov. Kalteng untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” tandasnya.
Wartawan: Adyy
Editor: Yundhy Satrya