BNNP Kalteng Ungkap Jaringan Internasional Peredaran 9,2Kg Shabu

 BNNP Kalteng Ungkap Jaringan Internasional Peredaran 9,2Kg Shabu

FOTO: Press Release pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika jenis shabu oleh BNNP Kalteng, Selasa (01/08/2023).

 

PALANGKA RAYA, Kaltengnews.co.id – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar Press Release pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika jenis shabu-shabu dengan berat 9,2 Kg. Dimana, dalam kasus ini 3 (tiga) orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Demikian disampaikan oleh Plt. Kepala BNNP Kalteng Bintari Rahayu melalui Kabid Pemberantasan BNNP Kalteng Kombespol Dr. Agustiyanto, S.H, M.Si di Kantor BNNP Kalteng, Jalan Tangkasiang No. 12 Kota Palangka Raya, Selasa (01/08/2023) siang.

Lanjut Agus sapaan akrabnya ini mengatakan barang bukti shabu dengan berat sekitar 9,2 Kg tersebut diamankan dari dua jaringan narkoba yang ada di Kalteng. Saat dilakukan penyelidikan, 3 (tiga) orang ditetapkan sebagai tersangka yakni inisial BN, TS dan YA yang diamankan di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dan Jakarta.

“Untuk tersangka BN diamankan di Jalan Bumi Indah Permai Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapan, Kotawaringin Timur (Kotim) dan berdasarkan hasil pemeriksaan, petugas mendapati barang bukti sekitar 2,4 kg shabu-shabu. Pengungkapan selanjutnya masih di wilayah Kotim untuk tersangka inisial TS diamankan di sebuah rumah Jalan Jaya Wijaya Kelurahan Bamang Tengah Kecamatan Baamang Kabupaten Kotim dan petugas mendapati barang bukti sekitar 6,7 Kg shabu-shabu. Berdasarkan hasil pemeriksaan,TS mengaku bahwa barang tersebut didapat dari seseorang yang berada di kota Jakarta. Sehingga menindaklanjuti informasi tersebut tim BNNP Kalteng kemudian meminta pertolongan ke Jakarta dan berkoordinasi dengan tim  BNN RI,” kata Agus.

Ia mengatakan setelah dilakukan penyelidikan, tim gabungan dari BNN Kalteng dan BNN RI akhirnya berhasil mengamankan pria inisial YA di wilayah Jakarta Selatan dan dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.

“Setelah dilakukan penyelidikan, tim gabungan dari BNN Kalteng dan BNN RI akhirnya berhasil mengamankan pria inisial YA di wilayah Jakarta Selatan, kemudian pria tersebut dilanjut dibawa ke BNN guna dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut untuk jaringan narkoba yang dilakukan BN yaitu dari Pontianak, Kalbar ke Kotim. Sedangkan jaringan TS dan Ya merupakan jaringan internasional yakni berasal dari Malaysia yang tujuannya diedarkan di wilayah Kotim dan Palangka Raya, ” pungkasnya.

Sekedar menginformasikan, untuk modus perencanaan pengedaran Narkotika shabu-shabu sendiri diletakkan di satu tempat yang telah ditentukan dan kemudian diambil oleh pelaku lainnya. Sehingga, antara satu dengan yang lain tidak saling mengenal.

Wartawan: MARIA
Editor: Yundhy Satrya

Yundhy Satrya ^ Kaltengnews.co.id

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!