DPRD Pulang Pisau Gelar Paripurna Kesepakatan KUA PPAS Perubahan TA 2023

 DPRD Pulang Pisau Gelar Paripurna Kesepakatan KUA PPAS Perubahan TA 2023

FOTO: Suasasana Rapat Paripurna DPRS Pulang Pisau ke-5 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023, dengan Agenda Kesepakatan KUA PPAS Perubahan TA 2023 dan Pidato Pengantar Raperda Perubahan APBD TA 2023, di Aula Gedung Utama, Selasa (11/07/2023).

PULANG PISAU, Kaltengnews.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pulang Pisau menggelar Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023 dengan Agenda Kesepakatan KUA PPAS Perubahan TA 2023 dan Pidato Pengantar Raperda Perubahan APBD TA 2023, di Aula Gedung Utama, Selasa (11/07/2023).

Rapat Paripurna itu dipimpin Ketua H Ahmad Rifai, dihadiri Wakil Ketua I H Ahmad Fadli Rahman, Waket II Sentot Siswanto, Bupati diwakili Sekda Tony Harisinta, Anggota DPRD, Unsur OPD, Kepala Perangkat Daerah dan undangan lainnya.

Kepada awak media H Ahmad Rifai menjelaskan bahwa rapat paripurna tersebut didasari dari Permendagri Nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah, ketentuan terkait perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA.

Kemudian, katanya, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan, antar sub kegiatan dan antar jenis belanja.

Dijelaskannya, berdasarkan hal-hal tersebut, maka Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau menyampaikan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Pulang Pisau tahun anggaran 2023 dengan maksud agar dapat dibahas bersama sebagai mitra kerja melalui pembahasan bersama eksekutif dan legislatif, sehingga dapat disepakati kebijakan-kebijakan pembangunan yang akan dilaksanakan pada perubahan APBD tahun anggaran 2023.

Lebih lanjut, faktor yang menyebabkan terjadinya usulan perubahan anggaran tahun 2023 ini adalah keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi dan antar unit organisasi.

“Selain itu juga pergeseran antar program, antar kegiatan, antar sub kegiatan dan antar jenis belanja dan juga Silpa tahun anggaran sebelumnya yaitu tahun anggaran 2022 yang telah di audit oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah harus digunakan dalam tahun
anggaran berjalan,” tutupnya.

Wartawan: DENNY

Editor: Yundhy Satrya

Yundhy Satrya ^ Kaltengnews.co.id

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!