BNNP Kalteng Musnahkan Barang Bukti Narkotika Sitaan 

 BNNP Kalteng Musnahkan Barang Bukti Narkotika Sitaan 

FOTO : Pemusnahan barang bukti ganja dan shabu dipimpin oleh Kabid Pemberantasan BNNP Kalteng Kombespol Dr. Agustiyanto, S.H, M.Si,

PALANGKA RAYA, Kaltengnews.co.id – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar Press Release pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika jenis ganja dan shabu, serta melakukan Pemusnahan Barang Bukti Sitaan Narkotika jenis Ganja.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan, yakni ganja seberat 108,49 gram dan shabu dengan berat brutto 250,81 dimusnahkan, yang dilakukan di Kantor BNNP Kalteng, Jalan Tangkasiang No. 12 Kota Palangka Raya, Selasa (25/07/2023) siang.

Pemusnahan barang bukti ganja dan shabu dipimpin oleh Kabid Pemberantasan BNNP Kalteng Kombespol Dr. Agustiyanto, S.H, M.Si, ini merupakan hasil pengungkapan peredaran gelap narkotika dengan modus pengiriman paket kargo dan pengiriman dengan diletakan ditepi jalan.

Dalam laporannya, Kabid Pemberantasan BNNP Kalteng Kombespol Dr. Agustiyanto, S.H, M.Si menyampaikan pada awalnya tim pemberantasan BNNP Kalteng mendapatkan informasi dari Bea Cukai Palangka Raya yang menemukan adanya kecurigaan terhadap paket barang di gudang Lion Parcel, yang saat dilakukan pengecekan ditemukan paket yang berisi ganja.

“Saat kejadian, BNNP Prov. Kalteng bekerja sama dengan Tim Bea Cukai Palangka Raya untuk melakukan pengecekan terhadap paket barang yang mencurigakan. Pengecekan tersebut dilakukan di Gudang Lion Parcel yang setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut, tim menemukan bahwa benar paket barang tersebut berisikan kemasan daun ganja kering seberat 1 (satu) bungkus, dengan total berat 108,49 gram,” ujarnya.

Sementara itu, Agustiyanto juga menyampaikan terkait temuan kedua oleh pihak BNNP Kalteng yang berdasarkan informasi dari masyarakat terkait dugaan adanya pengiriman narkotika dari kota Sampit Kab. Kotawaringin Timur. Selanjutnya setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut, tim berhasil mengamankan 3 (tiga) orang beserta barang bukti berupa shabu.

“Setelah melakukan penyelidikan dan penelusuran terhadap dugaan adanya pengiriman narkotika, Tim Pemberantasan BNNP Kalteng melakukan penangkapan dan penggeledahan di tepi Jalan Trans Kalimantan Km. 16 Desa Hampalit, Kec. Katingan Hilir, Kab. Katingan, Prov. Kalteng. Pada saat itu, tim berhasil mengamankan 1 (satu) orang perempuan dan 2 (dua) orang laki-laki beserta barang bukti diduga narkotika jenis shabu. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa shabu dengan berat brutto 250,81 (dua ratus lima puluh koma delapan satu) gram,” pungkas dia.

Sekedar menginformasikan, tekait hasil temuan tersebut, ke 4 (empat) orang tersangka ini akan dibidik dengan jerat hukum Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Selanjutnya, keempat tersangka akan diproses secara hukum.

Wartawan: MARIA

Editor: Yundhy Satrya 

 

Yundhy Satrya ^ Kaltengnews.co.id

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!