4 Tersangka Diringkus, Kapolres Katingan Mengajak Masyarakat Bersama-Sama Memerangi Peredaran Narkotika

 4 Tersangka Diringkus, Kapolres Katingan Mengajak Masyarakat Bersama-Sama Memerangi Peredaran Narkotika

FOTO : Kapolres Katingan AKBP I Gede Putu Widyana, saat berbincang singkat dengan para tersangka, usai konferensi pers. 

 

KALTENGNEWS.co.id – KASONGAN – Polres Katingan berhasil melakukan pengungkapan terhadap 4 orang tersangka kasus Narkotika jenis Sabu dan ditangkap pada waktu serta lokasi yang berbeda-beda diwilayah Kabupaten Katingan.

Saat Kapolres Katingan AKBP I Gede Putu Widyana, didampingi Wakapolres Kompol Triyo Sugiyono dan Kasatnarkoba AKP Suherman, mengelar konferensi pers pengungkapan kasus narkotika sekaligus pemusnahan barang bukti, di halaman Makopolres Katingan, Senin 26 Juni 2023.

Dijelaskan, bahwa 4 orang tersangka tersebut adalah :

1. Seorang laki-laki Inisial (J), barang bukti 5 paket sabu dengan berat bersih 23,65 gram. Pengungkapan di jalan Tjilik Riwut Km 30 Dusun Bukit Lime Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, tanggal 16 Mei 2023.

2. Seorang Perempuan Inisial (MK), barang bukti 3 paket sabu dengan berat bersih 14,41 gram. Pengungkapan di jalan Tjilik Riwut Km 15 Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, tanggal 27 Mei 2023.

3. Seorang laki-laki Inisial (JR), barang bukti 17 paket sabu dengan  berat bersih 7,18 gram. Pengungkapan di jalan UPM Desa Tumbang Manggo, Kecamatan Sanaman Mantikei, Kabupaten Katingan,  tanggal 1 Juni 2023.

4. Seorang laki-laki Inisial (N) barang bukti 12 paket sabu dengan berat bersih 5,21 gram. Pengungkapan di jalan Garuda, Desa Hampalit Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, tanggal 20 Juni 2023. Diketahui, pelaku (N) merupakan target operasi Satresnarkoba yang sudah lama diintai. Pasalnya, Satresnarkoba kesulitan menangkap pelaku, karena pelaku suka berpindah-pindah tempat dalam mengedar Narkotika jenis Sabu.

“Terhadap para pelaku ini. Pasal yang disangkakan yaitu pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 12 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling ringan 5 tahun penjara dan paling berat 20 tahun penjara,”jelas Kapolres Katingan AKBP I Gede Putu Widyana, kepada sejumlah wartawan.

Dia menghimbau kepada seluruh  masyarakat untuk bersama-sama berperang melawan peredaran narkotika. Terlebih terhadap Orang Tua agar selalu menjaga keluarga dan anak-anaknya agar tidak terkena penyalahgunaan narkotika.

“Kita ketahui beberapa bulan ini diwilayah Kabupaten Katingan cukup banyak terjadi kasus pengungkapan narkotika. Terkait hal ini kami mengharapkan informasi dari seluruh masyarakat apabila ada dugaan-dugaan dari warga sekitarnya yang menjadi pengedar narkotika. Apabila ada yang mencurigakan, segera informasinya kepada pihak Satresnarkoba,” tegasnya. (AS).

Kaltengnews.co.id

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!