Timsel Bawaslu Kalteng Sosialisasi Pendaftaran Calon Bawaslu Katingan Periode 2023-2028
FOTO : Ketua Tim Seleksi Bawaslu Kabupaten/Kota Wilayah I Provinsi Kalteng, Aprianto, beserta anggota saat sosalisasi di kantor Bawaslu Katingan.
KALTENGNEWS.co.id – KASONGAN – Tim seleksi (Timsel) Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten/Kota Wilayah I Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) melaksanakan kegiatan sosialisasi pendaftaran calon Anggota Bawaslu periode 2023-2028.
Kegiatan tersebut dalam rangka pembentukan anggota Bawaslu khususnya wilayah Kota Palangkaraya, Kabupaten Katingan, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Kapuas dan Kabupaten Gunung Mas.
“Kami dari tim seleksi wilayah I Kalteng membuka kesempatan seluas-luasnya bagi putra-putri terbaik di setiap Kabupaten/Kota yang memenuhi persyaratan untuk ikut mendaftar sebagai anggota Bawaslu yang berkualitas, profesional dan taat segala peraturan. Pemilu serentak tahun 2024 sebentar lagi, maka harus kita kawal pesta demokrasi ini supaya semakin baik dan berkualitas,” jelas Ketua Timsel Bawaslu Wilayah I Kalteng, Aprianto, Rabu 24 Mei 2023.
Saat ini pihaknya sudah melaksanakan sosialisasi pendaftaran calon anggota khususnya penempatan Bawaslu Kabupaten Katingan. Syarat pendaftaran administrasi salah satunya peserta harus berdomisili di Kabupaten setempat sesuai KTP, umur minimal 30 tahun, mempunyai SKCK, bebas narkoba, tes kesehatan jiwa. Kemudian, selanjutkan berkas-berkas tersebut akan diverifikasi. Setelah lulus, baru mengikuti tes CAT atau tes tertulis yang dilaksanakan oleh Bawaslu RI yang dipusatkan di Kota Palangkaraya, Provinsi Kalteng nantinya.
“Untuk mendapatkan formulir pendaftaran bisa di cek webside Bawaslu RI dan untuk berkas fisiknya bisa dikirim lewat email atau melalui pos ke alamat sekretariat kami jalan Ismail II Kota Palangkaraya. Selain itu berkas juga harus di upload di webside Bawaslu RI dengan format PDF,” jelas Aprianto.
FOTO : Ketua Timsel Bawaslu Wilayah I Kalteng, Aprianto.
Terkait seleksi harus ada keterwakilan perempuan dari 3 orang komisioner anggota Bawaslu. Dia mengatakan bahwa dalam peraturannya memang wajib untuk memperhatikan keterwakilan perempuan.
“Tetapi, misalnya dari keterwakilan perempuan tidak ada yang mendaftar atau memenuhi persyaratan, maka tidak masalah. Bisa saja 3 orang komisioner itu laki-laki semua,”jelasnya.
(AS)