Pengurus DPC Demokrat Katingan Serahkan Berkas Kepada Pengadilan Negeri Kasongan

 Pengurus DPC Demokrat Katingan Serahkan Berkas Kepada Pengadilan Negeri Kasongan

Foto : Pengurus DPC Partai Demokrat beserta anggota partai saat berfoto bersama diruang sidang Pengadilan Negeri Kasongan.

Kasongan – Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Paratai Demokrat Kabupaten Katingan menyerahkan berkas berupa surat perlindungan hukum serta dan keadilan kepada ketua Mahkamah Agung (MA) RI melalui Pengadilan Negeri (PN) Kasongan, kamis (6/4/2023) di kantor Pengadilan Negeri Kasongan kelas II.

Seperti yang dijelaskan oleh Kepala Badan Komunikasi dan Strategi (BAKOMSTRA) DPC Partai Demokrat Kabupaten Katingan Punding. IS, bahwa tujuan daripada penyerahan berkas yang dilakukan ini adalah untuk meminta perlindungan hukum terhadap Peninjauan Kembali (PK) yang dilakukan oleh Moeldoko cs yang berniat merebut kepemimpinan Partai Demokrat dari AHY.

“Berkas yang kami serahkan pada hari ini adalah untuk meminta perlindungan hukum terhadap kepengurusan Ketua Umum Partai Demokrat,”Jelas Punding.

Foto : Saat pengurus DPC Partai Demokrat Katingan menyerahkan berkas kepada pihak Pengadilan Negeri Katingan.

Secara tegas Kepala Bakomstra ini menyebutkan, DPC Partai Demokrat Kabupaten Katingan tetap satu komando bahwa AHY merupakan Ketua Umum sah Partai Demokrat.

Lebih lanjut Punding menuturkan, bahwa seluruh DPD dan DPC se Indonesia secara serentak telah menyerahkan berkas ke kantor Pengadilan, yang dimana merupakan dukungan kepada AHY selaku ketua umum yang sah.

“Seluruh pengurus Partai Demokrat di masing-masing daerah telah menyerahkan berkas berupa surat kepada Pengadilan Negeri, itu artinya kami seluruh pengurus Partai Demokrat mengakui bahwa AHY merupakan ketua umum sah dan inilah bentuk dukungan kami,”Ujarnya.

Foto : Pengurus DPC Partai Demokrat saat berbincang dengan perwakilan dari PN Kasongan, terkait perihal penyampaian surat kepada pengadilan. 

Dalam penyerahan berkas di kantor Pengadilan Negeri Kasongan ini, para pengurus DPC Partai Demokrat disambut langsung oleh hakim Pengadilan Negeri Kasongan Cesar Anthonio Munthe.

“Seperti yang disampaikan oleh bapak Cesar tadi, bahwa berkas berupa surat yang telah kami serahkan akan mereka usahakan agar bisa disampaikan kepada MA,”Jelas Punding.

(Agg)

triokta

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!