September 2023, Inflasi Gabungan Palangka Raya dan Sampit sebesar 0,11 Persen
PBS Taat Aturan Plasma Patut Dicontoh

FOTO: Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Megawati.
Kaltengnews.co.id, SAMPIT – Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Megawati menyebut setiap perusahaan yang sudah memenuhi kewajibannya untuk menyediakan 20 persen lahan plasma bagi masyarakat sekitar perusahaan patut diapresiasi dan dicontoh.
Menurut Dia, kepatuhan dari perusahaan besar swasta (PBS) perkebunan kelapa sawit, untuk menyediakan lahan plasma acapkali menjadi suatu permasalahan yang timbul antara masyarakat dengan perusahaan. Pasalnya, banyak PBS yang berinvestasi di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) beberapa masih belum merealisasikan kewajiban plasmanya, sehingga sering memicu konflik dengan masyarakat.
“Terkait hal tersebut, saya meminta kepada pemerintah kabupaten (Pemkab) setempat, supaya bisa menetapkan PBS yang sudah menjalani kewajibannya, sebagai PBS percontohan. Harus ada perkebunan yang bisa jadi contoh tertib aturan, ini tugas dari pemerintah daerah untuk mendatanya,” ujar Dia, Rabu (08/04/2023).
Dia berharap apabila ada perusahaan yang sudah mentaati aturan, maka mereka bisa mengarahkan pengusaha lain untuk belajar dan menerapkan pola seperti yang sudah dilakukan perkebunan percontohan itu.
Lanjut Dia, jika perusahaan sawit yang berinvestasi punya itikat baik, maka pasti akan merealisasikan plasma 20 persen bagi masyarakat. “Apabila perusahaan memang mempunyai itikad baik, maka kewajiban plasma 20 persen bisa direalisasikan oleh mereka,” ujar Dia lagi,
Dia mendukung seraya mengapresiasi upaya masyarakat selama ini menuntut perusahaan perkebunan yang tidak memberikan plasma untuk mereka. Hal itu, sebagai upaya untuk mengingatkan setiap perusahaan agar patuh terhadap aturan perundang-undangan yang berlaku.
“Masyarakat kami dukung untuk memperjuangkan haknya itu, karena itu hak mereka untuk memperolehnya,” tandas Dia. (TBK/YS)