Kurniawan : Alokasikan Anggaran untuk Mendukung Pemulihan Ekonomi

 Kurniawan : Alokasikan Anggaran untuk Mendukung Pemulihan Ekonomi

FOTO: Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, M. Kurniawan Anwar.

Kaltengnews,co.id, SAMPIT – Kalangan Legislator DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim)  meminta seraya mendorong pemerintah kabupaten (Pemkab) setempat, supaya dapat mengalokasikan anggaran untuk pemulihan ekonomi paska pandemi Covid-19 yang berdampak pada sektor perekonomian daerah maupun nasional yang terjadi sekitar tiga tahun yang lalu. Demikian disampaikan oleh Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, M. Kurniawan Anwar.

Menurut Dia, sebagaimana adanya amanat pemendagri no.84 tahun 2022, bahwa pemerintah daerah agar memperhatikan dan memprioritaskan alokasi anggaran untuk mendukung pemulihan ekonomi paska dampak pandemi Covid-19.

“Kami memohon penjelasannya, program apa saja yang dilaksanakan oleh pemerintah Kabupaten Kotim paska pandemi Covid-19, dan berapa besar anggaran belanja untuk pemulihan sektor perekonomian masyarakat paska Covid-19,” ujar Dia, Jumat (24/03/2023).

Lanjut Dia, dalam rangka mewujudkan amanat untuk pemulihan sektor ekonomi tersebut,  pihaknya berharap agar diperhatikan dalam kebijakan APBD murni Tahun 2023 yaitu adanya penganggaran yang memadai guna pertumbuhan pada sektor ekonomi masyarakat, penguatan investasi, pembukaan lapangan kerja baru, hingga aksesbilitas masyarakat terhadap kesejahteraan sosial yang adil dan merata di setiap wilayah Kabupaten Kotim.

“Selain itu pula, terkait persoalan pembangunan infrastruktur wilayah agar mendapat anggaran yang memadai dalam rangka keadilan sosial dan pembukaan aksesibilitas ekonomi pedesaan, demikian pula pada persoalan dasar layanan publik yang menjadi kewajiban pemerintah daerah yaitu pendidikan dan kesehatan agar tetap menjadi fokus perhatian pemerintah daerah dan kita semua yang diberikan amanah untuk bersama-sama memperhatikan persoalan tersebut, agar visi pembangunan di Kabupaten Kotim yaitu terwujudnya Kabupaten yang mandiri, maju dan sejahtera,  dimulai dari kebijakan kita dalam menyusun APBD,” ujar Dia lagi.

Dia menambahkan fungsi APBD adalah sebagai dasar kebijakan dalam menjalankan keuangan yang akan dilaksanakan oleh pemerintah daerah dalam kurun waktu satu tahun anggaran. sebagai pemberi kuasa dari pihak legislatif yaitu DPRD kepada kepala daerah sebagai pimpinan eksekutif untuk melakukan pengeluaran atau belanja dalam rangka menjalankan roda pemerintah daerah, yaitu untuk melaksanakan pembangunan daerah baik fisik maupun non fisik dan pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Kotim secara adil dan merata.

“Sebagaimana amanat peraturan Menteri Dalam Negeri no.13 tahun 2006 yang mengatakan bahwa APBD mempunyai beberapa fungsi antara lain yaitu fungsi otorisasi, fungsi perencanaan, fungsi pengawasan, fungsi alokasi, fungsi distribusi dan fungsi stabilisasi yaitu bahwa anggaran daerah tersebut sebagai alat untuk dapat memelihara serta mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian suatu daerah,” timpal Dia.

Tidak hanya itu, Dia juga mengharapkan dalam penyusunan APBD Murni tahun 2023 ini memperhatikan maksud dan tujuan dalam setiap penganggaran suatu kegiatan yang prioritas, akan dilaksanakan nantinya serta berpedoman kepada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.   (TBK/YS)

 

Yundhy Satrya ^ Kaltengnews.co.id

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!