Kejari Katingan Eksekusi “Adae Enel” Terkait Tipikor Penyalahgunaan Dana Bantuan Pemerintah

 Kejari Katingan Eksekusi “Adae Enel” Terkait Tipikor Penyalahgunaan Dana Bantuan Pemerintah

FOTO : Terpidana Tipikor Adae Enel (tengah), saat dilalukan eksekusi oleh pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Katingan, di Rutan Kelas II A Palangka Raya, Jumat 3 Maret 2023.

 

KALTENGNEWS.co.idKASONGAN Pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Katingan melakukan eksekusi penahanan terhadap Adae Enel Alias Agus, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II A Palangka Raya, pada Jumat 3 Maret 2023.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Katingan Tandy Mualim, melalui Kasi Pidsus Erfandy Rusdy Quiliem mengatakan penahanan terhadap Adae Enel tersebut berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia terkait  perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi  (Tipikor) Penyalahgunaan Dana Bantuan Pemerintah Kegiatan Optimasi Lahan Rawa Lebak, di Desa Tewang Baringin, Kabupaten Katingan tahun anggaran 2018.

“Eksekusi dilaksanakan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 5660 K/Pid.Sus/2022 tanggal 9 November 2022 yang menyatakan terpidana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,”jelas Erfandy Rusdy Quiliem, kepada sejumlah wartawan Sabtu 4 Maret 2023.

Hal tersebut sebagaimana dalam Dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum sehingga terpidana dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun serta pidana denda sebesar Rp. 200 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan dan membayar uang pengganti sebesar Rp. 781.700.000,- (tujuh ratus delapan puluh satu juta tujuh ratus ribu rupiah. Dan dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam waktu 1 bulan Jaksa dapat merampas harta benda terdakwa untuk menutup kerugian negara dan apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 1tahun 6 bulan.

“Dalam perkara ini terdapat 2 orang terpidana lainnya yang juga telah dieksekusi oleh Jaksa Eksekutor yakni Mantan Kepala Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan atas nama  Hendri Nuhan yang dijatuhi Pidana Penjara selama 1 Tahun 8 Bulan dan Pidana Denda sebesar Rp. 100 juta Subsider 3 bulan Kurungan,”ungkap Erfandy Rusdy Quiliem.

Kemudian, Mantan Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan atas nama Runai yang dijatuhi Pidana Penjara selama 2 tahun serta dibebankan Pidana Denda sebesar Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.

“Selain dalam perkara ini terpidana Adae Enel juga merupakan Terpidana dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Pemerintah Desa Tewang Beringin, Kecamatan Tewang Sangalang Garing, Kabupaten Katingan tahun anggaran 2018 dan 2019. Sehingga,  menyebabkan total kerugian keuangan negara senilai Rp. 825.336.037,05 (delapan ratus dua puluh lima juta tiga ratus tiga puluh enam ribu tiga puluh tujuh rupiah lima sen),”jelasnya.

Dengan demikian, terhadap terpidana dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan serta pidana denda senilai 50 juta subsider 2 bulan kurungan dan membayar uang pengganti senilai Rp. 483.120.991,06 (empat ratus delapan puluh tiga juta seratus dua puluh ribu sembilan ratus sembilan puluh satu rupiah enam sen) subsider 1 (satu) tahun penjara.

(AS)

Kaltengnews.co.id

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!