Polres Gunung Mas Ringkus Terduga Pelaku Pencabulan Anak

 Polres Gunung Mas Ringkus Terduga Pelaku Pencabulan Anak

FOTO : Kapolres Gunung Mas, AKBP Asep B Saputra didampingi Wakapolres Kompol Aries Nugroho, Kabag Ops Kompol Tri Wibowo, dan Kasat Reskrim AKP John Digul Manra, dalam pers release, Rabu (01/02/2023) siang. Foto Ist.

Kaltengnews.co.id – Kuala Kurun – Polsek (di salah satu wilayah di Gunung Mas, red) di backup Sat Reskrim Polres Gunung Mas telah berhasil meringkus seorang pria berinisial MS yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Kahayan Hulu Utara, Kabupaten Gunung Mas

Kapolres Gunung Mas, AKBP Asep B Saputra didampingi Wakapolres Kompol Aries Nugroho, Kabag Ops Kompol Tri Wibowo, dan Kasat Reskrim AKP John Digul Manra, dalam pers release menjelaskan, tersangka MS melakukan pencabulan tersebut saat orang tua korban sedang tak berada di rumah.

“Kejadian tersebut terjadi pada hari Selasa (24/1/2023) sekitar pukul 14.30 WIB dan kami menerima laporan, Rabu (25/1/2023). Menurut pengakuan MS, Ia melakukan dugaan tindak pencabulan tersebut saat dalam kondisi mabuk minuman beralkohol, dan tersangka ini adalah merupakan tetangga korban,” terang Kapolres saat menggelar pers release, Rabu (01/2/2023) siang.

Kemudian lanjut Asep, korban yang masih berusia dua tahun empat bulan atau 28 bulan melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya, yang kemudian langsung dilaporkan ke Kapolsek setempat.

“Dengan adanya laporan tersebut, Polsek setempat dengan di backup Sat Reskrim Polres Gunung Mas melakukan penyelidikan dan penyidikan. Hasil dari pemeriksaan korban serta orang tuanya dan hasil penyelidikan Visum et repertum dari Puskesmas terdekat serta saksi-saksi, tim kepolisian kemudian melakukan penangkapan terhadap MS,” bebernya.

Kapolres mengungkapkan, sekarang ini MS telah diamankan di Mapolres Gunung Mas, untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Saat ini, petugas telah melakukan proses penyelidikan, dan sudah mendapatkan dua alat bukti untuk menetapkan MS sebagai tersangka.

“Untuk barang bukti, petugas telah mengamankan satu lembar baju kaus dan perlengkapan anak dibawah umur,” jelasnya.

Penangan kasus ini, lanjut Asep, Polres Gumas segera melengkapi berkas perkara dan akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum, supaya proses penanganan kasus ini lebih cepat dan ada kepastian hukum di pengadilan.

Akibat perbuatannya, tersangka MS akan dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang RI nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. (SG/HK/YS)

Yundhy Satrya ^ Kaltengnews.co.id

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!