Mantan Camat Katingan Hulu Dieksekusi Kejaksaan

 Mantan Camat Katingan Hulu Dieksekusi Kejaksaan

Foto : Hernandie Mantan Camat Katingan Hulu (Tengah) saat dieksekusi di rutan kelas IIA Palangka Raya.

Kasongan – Kejaksaan Negeri Katingan kembali melakukan eksekusi terhadap mantan pejabat di Kabupaten Katingan, kali ini pihak Kejaksaan mengeksekusi mantan camat katingan hulu pada periode 2020.

Kepala Kejaksaan Negeri Katingan Tandy Mualim melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Erfandy Rusdy Quiliem, kamis (16/2/2023) menerangkan bahwa mantan camat yang menjadi tersangka tersebut yakni Hernandie.

Dikatakan Erfandy, mantan camat ini terjerat tindak pidana korupsi (tipikor) penyimpangan dalam pembuatan jalan tembus antar desa di sepanjang aliran sungai sanamang, kecamatan katingan hulu, kabupaten katingan tahun anggaran 2020.

“Kini tersangka Hernandie telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Palangka Raya,”Ujarnya.

Dijelaskan Kasi Pidsus, bahwa terdakwa Hernandie dieksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 4278 K/Pid.Sus/2022 tanggal 21 September 2022.

Sehingga berdasarkan putusan tersebut terdakwa dijatuhi pidanan penjara selama satu tahun serta pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.

“Dalam kasus yang menyebabkan kerugian keuangan negara dengan total sebesar Rp. 2.107.850.000,- (dua milyar seratus tujuh juta delapan ratus lima puluh ribu rupiahini juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mengajukan satu  orang terdakwa lainnya yakni atas nama terdakwa H. ASANG TRIASHA selaku pelaksana kegiatan yang hingga saat ini masih dalam pemeriksaan di tingkat Kasasi oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia,”Bebernya.

(Tri)

triokta

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!