Meski Telah Diklarifikasi, PH Agus :  Untuk Menemukan Titik Terang Proses Hukum Tetap Berjalan

 Meski Telah Diklarifikasi, PH Agus :  Untuk Menemukan Titik Terang Proses Hukum Tetap Berjalan

FOTO : Penasehat Hukum dari Prof. Dr. Ir. Yetrie Ludang, MP., yakni Agus Amri, SH., MH., CLA dan rekan dari kantor advokat Agus Amri & Affiliates (TRIPLE A) Balikpapan.

Kaltengnews.co.id – PALANGKA RAYA –  Upaya yang dilakukan oleh Penasehat Hukum (PH) dari Donny Christianto Sebastian, yakni Guruh Eka Saputra, SH., MH., dan Rusli Kliwon, SH., dari kantor advokat “GRH Law Office Advocat & Legal Consultant” yang berkantor di Jalan Sisingamangaraja III No. 01, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah yang meminta klarifikasi dan permohonan maaf dari tiga oknum advokat yang telah mengatasnamakan Donny Christianto Sebastian, mendapat tanggapan dari Penasehat Hukum Prof. Dr. Ir. Yetrie Ludang, MP., yakni Agus Amri, SH., MH., CLA dan rekan dari kantor advokat Agus Amri & Affiliates (TRIPLE A) Balikpapan.

Baca Juga : Merasa Nama Kliennya Dicatut, PH Guruh : Donny Bakal Laporkan Tiga Oknum Advokat

Selanjutnya, Penasehat Hukum Prof. Dr. Ir. Yetrie Ludang MP., yakni Agus Amri, SH., MH., CLA dan rekan dari kantor advokat Agus Amri & Affiliates (TRIPLE A) Balikpapan, saat dikonfirmasi redaksi Kaltengnews.co.id melalui sambungan Whastapps pribadinya, Kamis 19 Januari 2023, sekira pukul 15:45 WIB sore tadi, Agus Amri menanggapi apa yang telah dilakukan oleh Donny melalui penasehat hukumnya, untuk mengklarifikasi informasi yang sempat heboh di masyarakat dan sudah menjadi konsumsi publik, dia mengatakan sebenarnya rentetannya itu cukup panjang.

“Apa yang belakangan ini diklarifikasikan oleh mas Donny, sebenarnya ini sudah berlangsung lebih dari setahun lo. Saat itu, lebih dari 30 saksi dihadirkan, namun setelah dilakukan pendalaman dan nyatanya  tidak cukup bukti, akhirnya kasus ini pun dihentikan, baik di kepolisian daerah maupun di kejaksaan negeri. Nah, sebenarnya proses hukum ini dimaksudkan untuk memulihkan keadaan seperti sediakalanya,” ujar Agus.

Dia juga mengatakan mengingat informasi ini sudah masuk ke ruang publik dan telah diketahui oleh sejumlah kalangan di masyarakat, maka tentunya publik juga berhak untuk mendapatkan informasi yang sebenar-benarnya.

Artinya, proses hukum terkait laporan pengaduan yang telah disampaikan oleh kliennya (Prof. Yetrie) kepada Polresta Palangka Raya pada beberapa waktu lalu akan tetap berjalan, dimana harapannya melalui proses hukumlah yang akan menemukan titik terang-benerangnya sendiri.

Sehingga, dengan demikian publikpun dapat mengetahui sendiri pihak mana saja yang semestinya bertanggungjawab penuh, atas informasi-informasi liar yang sempat beredar di tengah-tengah masyarakat.

“Kami tentunya juga sangat mengapresiasi atas upaya dari Donny untuk mengklarifikasi informasi tersebut. Meski demikian, proses hukum akan terus berjalan, dengan harapan melalui proses hukum ini dapat sekaligus pula memulihkan nama baik dari klien kami (Prof. Yetrie, red) sekaligus pula nama baik Donny itu sendiri, jika itu memang benar bukan Dony lah yang menyampaikan informasi tersebut. Tentunya, fakta-fakta kebenaran yang dimaksudkan oleh Donny harus juga bisa dibuktikan dan bisa dipertanggungjawabkan secara hukum,” tukasnya.

Sementara itu, hal senada disampaikan Ridwan Kurniawan, SE., SH., penasehat hukum yang turut mendampingi Prof. Dr. Ir. Yetrie Ludang, MP untuk menyampaikan laporan pengaduan ke Polresta Palangka Raya (Senin 9 Januari 2023 kemaren,red) mengatakan meski telah diklarifikasi oleh saudara NS namun proses hukum akan terus berjalan untuk tujuan menemukan titik terangnya.

Baca Juga : Sudah Cukup Bersabar, Akhirnya Prof. Yetrie Lapor Balik

FOTO : Ridwan Kurniawan, SE., SH., penasehat hukum yang turut mendampingi Prof. Dr. Ir. Yetrie Ludang, MP untuk menyampaikan laporan pengaduan ke Polresta Palangka Raya (Senin 9 Januari 2023 kemaren,red). Foto by Yundhy

“Pertanyaan saya, kalau memang benar yang membuat statement atas informasi/berita tersebut bukan saudara Donny, lalu pertanyaan saya apa sebenarnya yang menjadi motif dari saudara NS?, sehingga sampai berani membuat pers release di sejumlah media, dengan menggunakan/mengatasnamakan saudara Donny. Punya dendam apa saudara NS terhadap klien kami (Prof. Yetrie)?,”ujar Ridwan bertanya, melalui pesan Whastapps pribadinya, Rabu (18/01/2023).

Dia juga mempertanyakan, kalau memang benar saudara NS ini yang membuat statemen atas berita atau informasi tersebut, kok banyak tahu sekali terkait mahasiswa-mahasiswa yang di DO, dan nama-nama orang UPR, khususnya di lingkungan pascasarjana UPR. Harapannya, pertanyaan ini dapat segera terungkap ke publik.

“Sangat disayangkan, baik itu saudara Donny yang notabene adalah lulusan hukum, terlebih saudara NS yang kabarnya berprofesi sebagai advokat, semestinya lebih paham dan mengetahui konsekuensi hukum atas segala perbuatanya yang telah dilakukan,” tandasnya.

Sebagaimana pemberitaan sebelumnya, permintaan klarifikasi itu dipenuhi oleh oknum advokat, NS saat didampingi oleh kuasa hukumnya Hary Setiawan, pada Rabu 18 Januari 2023, sekira pukul 11:30 WIB di kantor advokat GRH LAW Office di Jalan Sisingamangaraja III Kota Palangkaraya. Adapun tindak lanjutnya, saat itu NS memberikan klarifikasi kepada awak media berserta permohonan maaf yang dituangkan dalam sebuah surat pernyataan atas pemberitaan tersebut.

Baca Juga : Terkait Press Release Bersifat Asumtif, Nashir Sampaikan Klarifikasi dan Permohonan Maaf

“Dengan segala kerendahan hati, saya memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada segenap civitas akademika Universitas Palangka Raya, terkhusus memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada Donny Christianto Sebastian, S.H., dan keluarga, mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada Prof. Dr. Ir. Yetri Ludang, MP beserta keluarga,” kata NS, Rabu (18/01/2023) kemaren.

NS juga tidak lupa menyampaikan permohonan maaf kepada pihak-pihak yang disebutkan dalam isi pers release, sehingga akibat dari adanya pers release yang dibuat  menyebabkan pihak-pihak yang bersangkutan merasa dicemarkan nama baik, kredibilitas, kehormatan, harkat dan martabatnya.

NS juga menyatakan dengan sebenar-benarnya bahwa pemberitaan dengan judul “Kupas Tuntas Ratu Pungli UPR” yang dibuat dan diterbitkan berdasarkan Press Release yang dikonsep sendiri dengan mengatasnamakan Donny Kristianto, S.H. dan dirikim kepada salah satu jurnalis agar dapat diterbitkan sebagai sebuah berita. (YS)

TONTON JUGA BERITA VISUAL LAINNYA di 

KALTENGNEWS TV

Yundhy Satrya ^ Kaltengnews.co.id

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!