Sudah Cukup Bersabar, Akhirnya Prof. Yetrie Lapor Balik 

 Sudah Cukup Bersabar, Akhirnya Prof. Yetrie Lapor Balik 

FOTO : PH Agus Amri, SH., MH., CLA melalui rekan Ridwan Kurniawan, SE., SH., saat mendampingi kliennya Prof. Dr. Ir. Yetrie Ludang, MP usai menyampaikan laporan pengaduan ke Polresta Palangka Raya, Senin (9/1/2023). Foto Yundhy Satrya 

Kaltengnews.co.id – PALANGKA RAYA – Menindaklanjuti informasi yang telah disampaikan sebelumnya oleh Penasehat Hukum (PH) Agus Amri, SH., MH., CLA terkait adanya rencana Prof. Dr. Ir. Yetrie Ludang, MP untuk melapor balik DK yang telah membuat atau memberikan informasi release kepada media, terkait dugaan pungutan liar (Pungli) di lingkungan Program Pascasarjana UPR yang dituduhkan kepada direktur Program Pascasarjana UPR Prof. Dr. Ir. Yetrie Ludang, MP.

Baca Juga : Tuduhan Tanpa Dasar, PH Agus : Prof. Yetrie Bakal Lapor Balik 

Sebagai tindaklanjutnya, PH Agus Amri, SH., MH., CLA melalui rekan Ridwan Kurniawan, SE., SH., telah menyampaikan laporan pengaduan ke Polresta Palangka Raya, Senin (9/01/2023) sekira pukul 10.00 WIB.

“Pagi ini, kami baru saja menyampaikan laporan pengaduan ke Polresta Palangka Raya. Dimana, sebagai bukti laporan pengaduan, kami telah menerima Tanda Bukti Lapor (TBL) dengan Nomor : TBL/02/I/2023/TIPIDTER/RESKRIM dengan perkara dugaan Berita Bohong (HOAX) penghinaan dan/atau pencemaran,” ujar Ridwan saat menggelar conference pers kepada sejumlah awak media.

Dikatakannya, dalam informasi yang disampaikan oleh terlapor (DK) pada salah satu media online. Dimana, Informasi yang disampaikan oleh terlapor (DK) yakni adanya dugaan bahwa pelapor (Prof. Dr. Ir. Yetrie Ludang, MP) telah melakukan dugaan pungli dan korupsi DIPA PPS UPR Tahun 2019 dan disebarluaskan, seolah-olah pelapor benar melakukan perbuatan sebagaimana yang diberitakan.

Menanggapi tudingan tersebut, Ridwan menegaskan perihal yang disampaikan oleh terlapor (DK) sebelumnya juga sudah pernah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri dan Polda Kalteng, namun setelah dilakukan pendalaman, ternyata laporan itu tidak cukup bukti.

“Artinya, hal yang dilaporkan hanya berupa tudingan (tuduhan, red) tanpa bukti. Kini, informasi tersebut disebarkan kembali dimediakan oleh terlapor (DK). Perkara ini lah yang kami laporkan ke Polresta Palangka Raya atas dugaan berita palsu (HOAX) atau menyebarkan informasi palsu,” bebernya.

Hal lainnya, sambung Ridwan mengatakan saudara terlapor (DK) juga dinilai telah menciderai marwah institusi kepolisian dan kejaksaan dan secara khusus menciderai lembaga UPR.

“Informasi yang menyatakan bahwa lembaga itu bisa dikendalikan oleh Prof Yetrie Ludang MP terkait hasil pelaporan sebelumnya. Emangnya seberapa besar pengaruh klien saya ini?. Informasi yang diberikan oleh terlapor (DK) pada salah satu media online, dinilai sangat mencederai Marwah institusi penegak hukum. Seolah-olah lembaga kepolisian dan kejaksaan tidak memiliki standar penyidikan yang profesional,” ujarnya lagi.

Selanjutnya, Ridwan juga menanggapi laporan dugaan pungli yang pernah disampaikan ke Kejaksaan Negeri Palangkaraya, dimana hasilnya dinilai tidak cukup bukti.

Dia juga mengatakan terkait ungkapan terlapor (DK) yang katanya mewakili 350 mahasiswa dropout Pascasarjana UPR dalam mempublikasikan berita, hal tersebut harus dibuktikan. Kemudian juga terkait dugaan pengadaan almamater, hal tersebut dituduhkan kepada Prof Yetrie Ludang MP.

“Jangan sembarangan, Universitas itu punya standar yang baku, baik dari sisi administrasi dan memutuskan untuk DO mahasiswanya. Pasti universitas memiliki alasan dan pertimbangan untuk menghapus nama mahasiswa dalam sistem atau pangkalan data (SIAKAD) UPR, sehingga mahasiswa itu tidak bisa mengajukan pin atau penomoran ijasah nasional dengan alasan mahasiswa tersebut lewat masa studinya. Jadi ini ranahnya Universitas, bukan ranah klien kami. Begitu juga terkait pengadaan almamater, bukan urusan Pascasarjana UPR tetapi Universitas,” ucapnya.

Diakhir, Ridwan berharap, agar pihak kepolisian dapat menindaklanjuti laporan tersebut. Dan juga berharap agar yang dilaporkan, dapat bertanggung jawab atas berita bohong tersebut.

“Klien kami sangat merasa dirugikan. Baik dalam segala hal. Karena berita tanpa dasar kuat itu menjadi jejak digital yang membuat malu pribadi dan keluarga. Bahkan, dengan adanya informasi tersebut menyebabkan kerugian bagi klien kami yang tidak ternilai besarnya,” tukas Ridwan.

Sementara itu, Prof. Dr. Ir. Yetrie Ludang, MP juga menyampaikan, dirinya sudah menahan diri selama ini. Pasalnya tuduhan telah dilayangkan sejak beberapa tahun lalu. Mulai dari proses pelaporan di kejaksaaan hingga kepolisian daerah.

“Saya sudah cukup bersabar. Saat dilaporkan, beberapa kali saya dipanggil Kejaksaan Negeri hingga Polda. Namun hasilnya tidak cukup bukti. Namun, saat ini juga kembali dipublikasikan dengan hal senada. Oleh itu saya tidak tahan lagi dan melakukan laporan pengaduan,”ucapnya.

Dia juga menjelaskan, bahwa dirinya dipercaya menjadi Direktur Pascasarjana UPR pada tahun 2018, sementara DK adalah mahasiswa angkatan tahun 2016 dan saat itu sudah semester lima, Yetrie mengatakan seharunya saat dirinya diangkat menjadi Direktur, DK seharusnya sudah lulus.

”Ini sudah mencemarkan nama baik saya, keluarga dan juga institusi dimana saya mengabdi. Selama ini saya sudah bersabar. Informasi yang dipublikasikan dia (DK,red) adalah pencemaran. Waktu saya di panggil dan waktu diperiksa di kejaksaan, saya hadir dan memberikan data yang valid sehingga laporan saat itu di nilai tidak cukup bukti,” tandasnya. (YS)

TONTON JUGA BERITA VISUAL LAINNYA di sini 👇

KALTENGNEWS TV 

Yundhy Satrya ^ Kaltengnews.co.id

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!