Tuduhan Tanpa Dasar, PH Agus : Prof. Yetrie Bakal Lapor Balik 

 Tuduhan Tanpa Dasar, PH Agus : Prof. Yetrie Bakal Lapor Balik 

FOTO : Penasehat Hukum Prof. Dr. Ir. Yetrie Ludang, MP., yakni Agus Amri, SH., MH.,CLA saat dihubungi oleh redaksi Kaltengnews.co.id, melalui sambungan WhatsApp pribadinya, Jumat (06/01/2023).

Kaltengnews.co.id – PALANGKA RAYA – Adanya informasi terkait kasus dugaan pungutan liar (Pungli) di lingkungan Program Pascasarjana UPR yang dituduhkan kepada Guru Besar mantan Direktur Program Pascasarjana UPR Prof. Dr. Ir. Yetri Ludang, MP., dinilai adalah sebuah tuduhan tanpa dasar (Bukti, red).

Hal ini disampaikan oleh penasehat hukum (PH) Prof. Dr. Ir. Yetrie Ludang, MP., yakni Agus Amri, SH., MH., CLA saat dihubungi redaksi Kaltengnews.co.id, melalui sambungan WhatsApp pribadinya, Jumat (06/01/2023) malam.

“Dugaan tersebut dinilai hanyalah tuduhan tanpa dasar dan dinilai hanya untuk mencoreng nama personal, UPR dan lembaga penegak hukum,” tegasnya.

Agus menegaskan perihal yang disampaikan oleh DK sebelumnya juga sudah pernah dilaporkan ke Kejaksaan negeri dan Polda Kalteng, namun setelah dilakukan pendalaman, ternyata laporan itu tidak cukup bukti. “Artinya, hal yang dilaporkan hanya berupa tuduhan tanpa bukti. Kini, informasi itu disebarkan kembali melalui media oleh sumber berinisal DK. Hal itu akan kita laporkan ke polisi atas tuduhan berita palsu, menyebarkan informasi palsu,” bebernya.

Selanjutnya, Agus menyebutkan narasumber DK adalah mantan mahasiswa yang dulunya pernah berkuliah di PPS UPR, kemudian karena ada alasan dan pertimbangan terkait ketidakaktifan dalam proses registrasi, maka pihak UPR mengeluarkan Surat Drop Out (DO).

“Yang bersangkutan (DK) benar dulu pernah terdaftar sebagai mahasiswa di pascasarjana UPR. Kemudian mendapatkan SK DO yang dikeluarkan dari rektorat dengan tandatangan saat itu. Tentu ada alasan UPR, sebagai lembaga pendidikan dalam mengeluarkan SK DO. Seperti mahasiswa itu tidak memenuhi syarat registrasi. Jadi tidak ada sangkutannya karena dugaan pungli dan lainnya,” ujarnya.

Dirinya juga menilai, tuntutan yang disampaikan DK yang katanya juga mewakili mahasiswa PPS yang mendapatkan SK DO, harus membuktikan kebenaran informasi yang diberitakan salah satu media online.

“Tolong diperiksa kembali kenapa mereka sampai mendapatkan SK DO. Jangan hal itu menyerang personal bahkan sampai menjelekkan lembaga UPR dan aparat penegak hukum. Kita rencananya kan melakukan laporan balik pada hari Senin, pekan depan,” tandasnya. (YS)

TONTON JUGA BERITA VISUAL LAINNYA di 

KALTENGNEWS TV 

Yundhy Satrya ^ Kaltengnews.co.id

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!