Merasa Nama Kliennya Dicatut, PH Guruh : Donny Bakal Laporkan Tiga Oknum Advokat 

 Merasa Nama Kliennya Dicatut, PH Guruh : Donny Bakal Laporkan Tiga Oknum Advokat 

FOTO : Donny Christianto Sebastian (tengah) saat memberikan surat kuasa khusus kepada penasehat hukumnya Guruh Eka Saputra, SH., MH., dan Rusli Kliwon, SH., di kantor “GRH Law Office Advocat & Legal Consultant”, baru-baru ini.

Kaltengnews.co.id – PALANGKA RAYA – Sebagai upaya mengklarifikasi informasi yang telah dimuat di sejumlah media online maupun cetak yang diduga disampaikan oleh Doni Kristanto atau mungkin orang yang dimaksudkan adalah Donny Christianto Sebastian (nama sebenarnya,red).

Maka, Penasihat Hukum (PH) dari Donny Christianto Sebastian, yakni Guruh Eka Saputra, SH., MH., dan Rusli Kliwon, SH., angkat bicara, sekaligus pula bermaksud meluruskan informasi yang telah beredar di publik, yang dianggap menimbulkan sejumlah kerugian, baik secara individu ataupun secara institusi kelembagaan.

Baca Juga : 

 Tuduhan Tanpa Dasar, PH Agus : Prof. Yetrie Bakal Lapor Balik

• Sudah Cukup Bersabar, Akhirnya Prof. Yetrie Lapor Balik

Kepada sejumlah awak media, Guruh Eka Saputra, SH., MH., menyampaikan pertama-tama perlu diketahui bahwa pihaknya, dari “GRH Law Office Advocat & Legal Consultant” yang berkantor di Jalan Sisingamangaraja III No. 01, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, bertindak sebagai penasihat hukum dari Donny Christianto Sebastian, atas Surat Kuasa Khusus Nomor: 11/ADV-GRH/ SKK/ I/ 2023, tanggal 14 Januari 2023. 

“Melalui surat kuasa khusus dimaksud, selanjutnya kami ditunjuk sebagai penasihat hukum dari klien kami Donny Christianto Sebastian untuk menyampaikan keterangan pers kepada rekan-rekan media, sekaligus pula meluruskan informasi yang sebenarnya kepada publik,” ujarnya, Selasa (17/01/2023).

Guruh menerangkan Klien kami Donny Christianto Sebastian sama sekali tidak pernah membuat Press Release dengan Judul “Kupas Tuntas Duta Ratu Pungli UPR”, tidak pernah juga memberikan kuasa khusus kepada ketiga orang Advokat yakni NS, FH dan JB yang dalam berita tersebut menyebutkan dirinya sebagai Penasihat Hukum dari klien kami tersebut.

“Selanjutnya, klien kami Donny Christianto Sebastian sama sekali tidak pernah memberikan statement apapun sebagaimana berita yang termuat dalam salah satu media online tertanggal 04 Januari 2023 dengan Judul Berita: “KUPAS TUNTAS DUTA RATU PUNGLI UPR”, dengan substansi berita bahwa klien kami mengatasnamakan perwakilan dari 350 lebih Mahasiswa yang telah di DO,” bebernya.

Dia juga mengatakan nama klien kami tersebut diduga digunakan (dicatut, red) oleh ketiga orang oknum Advokat (NS, FH dan JB) yang menyebutkan dirinya sebagai Penasihat Hukum dari kliennya, padahal klien kami tersebut sama sekali tidak pernah memberikan Surat Kuasa dan/ataupun kuasa lisan kepada ketiga orang oknum Advokat tersebut (NS, FH dan JB).

“Klien kami tersebut tidak pernah bertindak sebagai Pelapor atas dugaan pungli tersebut, dan klien kamipun tidak pernah sedikitpun memiliki dugaan adanya pungli sebagaimana berita yang termuat tersebut, karena memang tidak pernah ada pungli dari pihak manapun sewaktu klien kami masih tercatat sebagai Mahasiswa Pascasarjana di Universitas Palangka Raya.”

“Dengan demikian, informasi dugaan pungli sebagaimana dimaksud tidaklah benar dan diduga hanya merupakan pendapat pribadi dari ketiga orang oknum Advokat (NS, FH dan JB) yang menyebutkan dirinya sebagai Penasihat Hukum klien kami,” tegas Guruh.

Lanjutnya, segala bentuk substansi pemberitaan baik yang berupa statement dan/atau Press Release dalam konten berita tersebut yang mengatas namakan klien kami, sama sekali tidak berhubungan dengan klien kami karena diduga murni perbuatan ketiga oknum Advokat (NS, FH dan JB) yang dilakukan tanpa adanya Surat Kuasa Khusus dan persetujuan dari klien kami.

“Untuk itu, kami selaku Penasihat Hukum Donny Christianto Sebastian dengan ini mengimbau kepada ketiga orang oknum Advokat (NS, FH dan JB) yang menyebutkan dirinya sebagai Penasihat Hukum Donny Christianto Sebastian dalam konten pemberitaan tersebut, agar secepatnya mengembalikan nama baik dan kehormatan klien kami yang namanya telah dipergunakan tanpa izin dalam Press Release dan pemberitaan tersebut”

“Termasuk juga membersihkan dan mengembalikan kembali nama baik, harkat dan martabat dari Prof. Dr. Ir. Yetri Ludang, MP; Agung Wibowo, S. Hut., M.Si., Phd; Nomeritawe, S.T., M.T., Phd, dan Dr. Firlyanti, S. Pi., M.Si, yang namanya telah disebutkan dalam Press Releas yang dibuat atas nama Donny Christianto Sebastian,” timpalnya.

Guruh menambahkan jika dalam tempo waktu tersebut tidak juga terdapat permintaan maaf dan pernyataan dari ketiga oknum Advokat tersebut (NS, FH dan JB) maka kami akan mengambil langkah hukum baik secara Kode Etik Profesi Advokat dan/atau Laporan Pengaduan pada Kepolisian Republik Indonesia. (YS)

TONTON JUGA BERITA VISUAL LAINNYA di sini 👇

KALTENGNEWS TV 

Yundhy Satrya ^ Kaltengnews.co.id

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!