Diringkus Polisi, Pemuda Asal Tangkiling Diduga Edarkan Narkotika 

 Diringkus Polisi, Pemuda Asal Tangkiling Diduga Edarkan Narkotika 

FOTO : Tersangka M (24) saat berada di Polresta Palangka Raya. 

Kaltengnews.co.id – PALANGKA RAYA – Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng meringkus pemuda asal Kelurahan Tangkiling berinisial M (24) terkait dugaan melakukan Tindak Pidana Peredaran Narkotika, di Jalan Tjilik Riwut Km. 11, Kota Palangka Raya, Senin (3/01/2023).

“Iya benar, kita telah menggagalkan tindak pidana peredaran narkotika jenia sabu oleh tersangka M,” ucap Kasat Resnarkoba, AKP Gerardus S. Rahail, S.H.

Gerardus menjelaskan, tindakan kepolisian pun langsung dilakukan oleh para personelnya saat meringkus tersangka, yakni dengan memeriksa dan menggeledah badan hingga barang-barang bawaan milik pemuda tersebut.

“Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan terhadap tersangka, kita pun berhasil menemukan 8 paket diduga narkotika jenis sabu seberat kotor kurang lebih 1,93 gram, yang dikemas masing-masingnnya dalam sebuah plastik klip, serta juga mengamankan seunit HP dan sepeda motor miliknya,” sambungnya.

Setelah melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di tempat, Satresnarkoba pun menggelandang tersangka beserta beberapa barang bukti tersebut ke Mapolresta Palangka Raya.

“Tersangka beserta beberapa barang bukti tersebut pun kini telah kita amankan Raya untuk dilakukan pemeriksaan dan upaya penyidikan lebih lanjut, guna mengungkap Tindak Pidana Peredaran maupun Penyalahgunaan Narkotika di wilayah Kota Palangka Raya,” tegas Gerardus.

Atas dugaan tindak pidana tersebut, Tersangka M pun terancam terjerat Pasal 114 ayat 1 Juncto Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara. (pm/don/plrs)

TONTON JUGA BERITA VISUAL LAINNYA di 

KALTENGNEWS TV 

Yundhy Satrya ^ Kaltengnews.co.id

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!