Setiap Organisasi Perangkat Daerah Harus Patuhi Perda Kawasan Tanpa Rokok

 Setiap Organisasi Perangkat Daerah Harus Patuhi Perda Kawasan Tanpa Rokok

FOTO : Wakil Bupati Katingan Sunardi N.T Litang saat membuka kegiatan sosialisasi Perda nomor 10 tahun 2018 tentang KTR, di gedung Salawah Kasongan.

 

KALTENGNEWS.co.id – KASONGAN – Wakil Bupati Katingan Sunardi N.T Litang buka secara resmi kegiatan sosialisasi peraturan daerah (Perda) nomor 10 tahun 2018 tentang kawasan tanpa rokok (KTR) tahun 2022, di gedung Salawah Kasongan, Rabu 9 November 2022.

Sasaran kegiatan ini adalah untuk menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat se-Kabupaten Katingan untuk tidak merokok di tempat-tempat untuk tertentu sesuai Perda nomor 10 tahun 2018 tentang kawasan tanpa rokok.

Wakil Bupati Katingan Sunardi N.T Litang, mengatakab sangat mendukung penuh kegiatan sosialisasi kawasan tanpa rokok ini sesuai dengan undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dimana pada pasal 115 menyatakan bahwa Pemerintah daerah wajib menetapkan kawasan tanpa rokok diwilayahnya.

“Target kita dalam jangka pendek ini, tentunya mensosialisasikan Perda nomor 10 tahun 2018 tentang kawasan tanpa rokok kepada organisasi perangkat daerah Kabupaten Katingan, sehingga dapat menjadi contoh bagi seluruh kalangan masyarakat,” jelas Sunardi N.T Litang.

Menurutnya, kebijakan kawasan tanpa rokok harus di dorong bersama-bersama dan bukan hanya tugas pemerintah saja, tetapi juga para orang tua dan masyarakat, serta lingkungan pendidikan sekaligus lingkingan kesehatan harus turut andil dalam mewujudkan program ini.

Lanjutnya, lingkungan masyarakat perlahan namun pasti harus sudah mulai mensterilkan kawasannya dari kumpulan para perokok aktif. Jika ada anak usia sekolah yang kedapatan merokok ditempat umum, masyarakat harus memberi peringatan kepada mereka atau dilaporkan ke Orang Tua dan pihak sekolah, sehingga dengan adanya kegiatan ini Satpol PP Katingan selain sebagai penegak Perda kawasan tanpa tokok juga sebagai garda terdepan dalam mensosialisasikannya.

“Saya berpesan kepada setiap organisasi perangkat daerah untuk turut serta berperan aktif dalam menjalankan Perda nomor 10 tahun 2018 tentang kawasan tanpa rokok, dengan membuat tempat merokok yang terpisah dari bangunan utama kantor sesuai peraturan. Selain itu kepada penegak Perda yaitu Satpol PP agar bisa meneggakkan Perda kawasan tanpa rokok dengan sanksi kepada pelanggar Perda kawasan tanpa rokok,” pungkasnya.

Perlu diketahui, kegiatan sosialisasi tersebut juga hadir Kasatpol PP Katingan, Seluruh ASN dan Pegawai Harian Lepas lingkungan Pemerintah Kabupaten Katingan, dan para Narasumber serta tamu undangan yang hadir.

(AS)

Kaltengnews.co.id

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!