Pemda Dan DPRD Katingan Tandatangani Persetujuan Raperda APBD 2023

 Pemda Dan DPRD Katingan Tandatangani Persetujuan Raperda APBD 2023

Foto : Bupati Katingan Sakariyas didampingi Wakil Bupati Sunardi N.T Litang usai menandantangani raperda yang disetujui bersama Ketua DPRD Katingan serta Wakil Ketua I dan II.

Kasongan – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Katingan bersama dengan DPRD Katingan menyetujui bersama rancangan peraturan daerah (raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2023 dan raperda tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah, selasa (22/11/2022) malam, diruang rapat paripurna DPRD Katingan.

Disetujui nya raperda APBD dan pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah ditandai dengan penandatangan surat keterangan (SK) oleh Bupati Katingan Sakariyas, Ketua DPRD Marwan Susanto, Wakil Ketua I Nanang Suriansyah dan Wakil Ketuan II Fahruzi.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Katingan Sakariyas menyampaikan pidato pengantar terhadap raperda yang telah disetujui. Ia menuturkan sangat mengapresiasi kepada seluruh anggota DPRD Katingan atas selesai nya pembahasan dua buah raperda tersebut.

Sakariyas mengatakan bahwa, rangkaian agenda yang dilakukan ini merupakan amanat undang-undang yang memang harus dijalankan dengan berbagai tahapa.

“Pelaksanaan semua tahapan dan rangkaian kegiatan ini juga merupakan bagian dari siklus pengelolaan keuangan daerah serta perwujudan kesepahaman dan kesepakatan bersama antara eksekutif dan legislative,”Ujarnya.

Bupati juga menyebutkan, terkait dengan raperda yang telah disetujui ini agar semua pejabat yang berwenang agar bisa mempertahankan kekompakan, semangat, kerjasama.

“Harapanya agar kerjasama dan suasana saling pengertian dari seluruh pihak dapat terjalin, demi suksesnya pelaksanaan program pembangunan di kabupaten katingan untuk tahun anggran 2023,”Pungkasnya.

Dengan disetujui raperda APBD tahun anggaran 2023 ini maka akan disampaikan kepada pihak pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah untuk di evaluasi sehingga nantinya bisa segera ditetapkan menjadi perda.

(tri)

 

triokta

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!