Satlantas Polres Katingan Tindak Pengendara Yang Menggunakan Knalpot Brong

 Satlantas Polres Katingan Tindak Pengendara Yang Menggunakan Knalpot Brong

Foto : Anggota Satlantas Polres Katingan saat menindak pengendara yang menggunakan knalpot brong. (sumber foto humas Polres Katingan)

Kasongan –  Satuan Lalu Lintas (satlantas) Polres Katingan menindak tegas para pengendara roda dua/sepeda motor yang menggunakan knalpot brong.

Tindakan tegas dilakukan lantaran penggunaan knalpot brong kerap meresahkan masyarakat karena menyebabkan suara bising, serta juga saat ini penggunaan knalpot brong termasuk dalam pelanggaran lalu lintas.

Sehingga saat ini, Satlantas Polres Katingan gencar melakukan razia kendaraan yang menggunakan kenalpot yang menyebabkan suara bising tersebut, hal ini juga dilakukan untuk menciptakan zero knalpot brong di wilayah Kabupaten Katingan.

Kapolres Katingan AKBP Paulus Sonny Bhakti Wibowo, melalui Kasatlantas Iptu Hariyanto, rabu (12/10/2022) pagi, menjelaskan bahwa pengendara bermotor berknalpot racing atau tidak sesuai standar pabrikan tercantum dalam pasal 285 ayat 1, undang-undang (uu) lalu lintas dan angkutan jalan, bisa di pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp. 250.000,-

“Untuk para pengendara yang kedapatan menggunakan knalpot brong akan kami tindak,”Tegas  Kasatlantas.

Pada razia pagi ini lanjut Iptu Hariyanto, terjaring ada tiga pengendara yang kedapatan menggunakan knalpot brong.

“Tiga pengendara yang terjaring razia ini langsung ditilang dan kendaraan yang bersangkutan juga ditahan,”Ujarnya.

Dalam himbauannya, Kasatlantas berharap agar para pengendara roda dua supaya tetap bisa menggunakan knalpot strandar.

(tri)

 

triokta

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!