Komoditas Kelapa Sawit di Kalteng Jadi Unggulan 

 Komoditas Kelapa Sawit di Kalteng Jadi Unggulan 

FOTO : Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Provinsi Kalteng, Leonard S. Ampung.

Kaltengnews.co.id – PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah, H. Sugianto Sabran melalui Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Provinsi Kalteng, Leonard S. Ampung, membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan terkait Kewajiban Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat di Hotel Luwansa, Kota Palangka Raya, Rabu (26/10/2022).

Leonard mengatakan bahwa komoditas kelapa sawit merupakan komoditas unggulan di Provinsi Kalteng. Dimana peluang dan prospeknya ke depan sangat besar dan menjanjikan dan merupakan sumberdaya alam yang dapat diperbaharui.

Namun, hendaknya perkebunan kelapa sawit ini sendiri mempunyai aturan-aturan dan batasan dalam pelaksanaannya di lapangan, karena dikhawatirkan jika tidak ada aturan yang jelas dan tegas, perkebunan kelapa sawit ini bisa merambah ke kawasan hutan lindung dan cagar alam yang nantinya dapat berdampak negatif baik bagi kelestarian alam dan juga manusia, akibat terganggunya ekosistem alam.

“Berbagai upaya telah dilakukan oleh Pemprov. Kalteng untuk mengatur dan memperbaiki pelaksanaan pembangunan perkebunan di Kalteng agar dapat terlaksana secara berkelanjutan yang memenuhi aspek ekonomi, ekologi, dan sosial budaya serta tetap menjaga keamanan dan keutuhan antar wilayah,“ kata Leo.

Lebih lanjut Leo menjelaskan, upaya yang telah dilakukan oleh Pemprov. Kalteng adalah dengan menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011, tentang Pengelolaan Usaha Perkebunan Berkelanjutan beserta peraturan turunannya seperti Pergub Nomor 12 Tahun 2013 tentang Kemitraan Usaha Perkebunan, serta Pergub dan Keputusan Gubernur Kalteng Tentang Penanganan Dan Penyelesaian Konflik Usaha Perkebunan di Kalteng dan lainya.

“Dengan adanya Peraturan Daerah dan peraturan turunannya ini, diharapkan akan terakomodir kebutuhan seluruh pemangku kepentingan guna menjamin iklim investasi yang baik,“ tandas Leo.

Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kalteng Rizky R. Badjuri dalam laporannya mengatakan belum semua perkebunan besar di Kalteng merealisasikan pembangunan kebun masyarakat sekitar minimal 20 persen dari luas lahan. Padahal Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 tahun 2021 tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar seluas 20 persen dari areal kebun yang diusahakan oleh perusahaan perkebunan.

“Memang 20 persen itu belum ada komitmen, belum ada kejelasan tentang ketetapan angka. Mudah-mudahan nanti dari Dirjenbun sudah ada ketetapan angka yang akan kita hitung. Kemarin dari Dirjen sendiri sudah ada diskusi tentang harga optimum. Karena harga optimum itulah yang menjadi dasar perhitungan. Jadi penyelesaian konversi 20 persen terkait Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat dilakukan secara bertahap,” tandas Rizky. (mmc/*)

TONTON JUGA BERITA VISUAL LAINNYA di 

KALTENGNEWS TV

Yundhy Satrya ^ Kaltengnews.co.id

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!