Sesuai Putusan MK, Ketua PWI Kalteng Minta Wartawan Ikuti UKW Di Lembaga Uji Dewan Pers

 Sesuai Putusan MK, Ketua PWI Kalteng Minta Wartawan Ikuti UKW Di Lembaga Uji Dewan Pers

FOTO : Ketua PWI Kalteng HM Harris Sadikin. 

Kaltengnews.co.id – PALANGKA RAYA – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kalimantan Tengah HM Harris Sadikin meminta, wartawan khususnya anggota maupun calon anggota untuk ikut uji kompetensi di lembaga uji Dewan Pers.

Seruan itu disampaikan menyusul keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan uji kompetensi lembaga uji Dewan Pers legal.

“Tanggal 31 Agustus 2022 MK sudah memutuskan gugatan UU Pers yang dilayangkan Hintje Mandagi dan rekan. Salah satu amar putusannya, MK menyatakan Dewan Pers menjadi lembaga yang berwenang dalam sertifikasi wartawan, maupun media,” tegas Harris, Kamis (1/9/2022).

Dijelaskan Harris, uji kompetensi merupakan sarana untuk mengukur kemampuan wartawan dalam bekerja. Profesionalisme wartawan dilakukan pengujian, apakah sudah bekerja sesuai kode etik jurnalistik, maupun Undang-Undang. Uji kompetensi bukan akhir dari skala penilaian profesionalisme wartawan.

Setiap wartawan yang sudah mengikuti uji kompetensi, ungkap Harris, tetap dilakukan pemantauan dalam aktivitas sehari-hari. Apabila ditemukan adanya pelanggaran Undang-Undang, maupun kode etik, maka sanksi terhadap wartawan yang sudah mengantongi sertifikat kompetensi akan diberikan.

“Sanksi terberat yang diberikan bisa berupa pencabutan sertifikat kompetensinya. Jika sudah dicabut, wartawan yang bersangkutan tidak lagi diberikan kesempatan untuk mengikuti uji kompetensi,” tegas Harris.

Harris mengungkapkan, sengketa kewenangan uji kompetensi digugat Hintje Mandaki melalui Mahkamah Konstitusi. Perlu diketahui, penggugat merupakan kelompok yang awalnya menentang adanya sertifikasi wartawan, maupun media. Namun belakangan, kelompok tersebut justru mengamini uji kompetensi wartawan.

Pasca keluarnya putusan MK, lanjut Harris, PWI Kalteng mendesak kepada Dewan Pers untuk meminta Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) untuk mencabut lisensi yang dikeluarkan kepada Lembaga Sertifikasi Pers (LSP). BNSP diminta untuk tidak ikut campur dalam urusan sertifikasi pers, sebagaimana amar putusan MK.

“Urusan Pers sudah diatur Undang-Undang 40 tahun 1999. UU Pers memberikan kewenangan kepada Dewan Pers mengatur masyarakat pers. Itu sama sebagaimana profesi lainnya seperti dokter, pengacara, dan guru. Urusan seritifkasinya diatur lembaga sendiri, bukan BNSP,” tegas Harris.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) Rabu (31/8/2022) di Jakarta mengadili permohonan uji materi atau judicial review tentang Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam keputusannya MK menolak gugatan uji materiil UU Pers.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK, Usman Anwar, yang memimpin sidang. Dengan demikian permohonan uji materiil terhadap UU Pers itu pun gugur.

MK membantah beberapa argumen yang diajukan pemohon. Tudingan, hanya Dewan Pers yang membuat aturan organisasi pers dimentahkan MK. Menurut MK, Dewan Pers memfasilitasi pembahasan bersama dalam pembentukan peraturan organisasi konstituen pers. Dalam hal ini tidak ada intervensi dari pemerintah maupun Dewan Pers.

Fungsi memfasilitasi, dinilai MK sesuai dengan semangat independensi dan kemandirian organisasi pers. Adanya tuduhan Pasal 15 ayat 2 UU Pers membuat Dewan Pers memonopoli pembuatan peraturan tentang pers dibantah MK.

“Tuduhan monopoli pembuatan peraturan oleh Dewan Pers adalah tidak berdasar,” tutur Usman.

Tentang gugatan atas uji kompetensi wartawan (UKW), MK menyatakan, hal itu merupakan persoalan konkret dan bukan norma (aturan). Masalah itu sudah diputuskan pada tahun 2019 dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Soal kemerdekaan pers, MK menyatakan, Pasal 15 ayat 2 huruf (f) dan Pasal 15 ayat 5 UU Pers tidak melanggar kebebasan pers. Bahkan kebebasan berserikat dan mengeluarkan pendapat pun tidak dihalangi oleh pasal tersebut.

Menanggapi keputusan tersebut, Wakil Ketua Dewan Pers, M Agung Dharmajaya, mengaku bersyukur. Ia berpendapat, sembilan hakim MK telah menjalankan tugasnya dengan pikiran jernih dan bersikap adil.

“Itu juga menandakan tidak ada hal yang kontradiktif antara Pasal 15 ayat 2 huruf (f) dan Pasal 15 ayat 5 dalam UU Pers dengan UUD 1945. Justru pasal-pasal dalam UU Pers itu sinkron dengan UUD 1945,” ungkap dia.

Anggota Dewan Pers, Ninik Rahayu, mengutarakan secara umum apa yang digugat para pemohon masalah konkret dan bukan norma. Itu sebabnya dia mengimbau semua konstituen pers yang merasa tidak puas atas ketentuan yang dibuat organisasi pers hendaknya memberi masukan. Masukan itu akan melengkapi dan memperbaiki ketentuan yang dibuat oleh insan pers tersebut.

“Dengan keputusan MK ini, kami berharap semua pihak bisa mematuhi. Tak hanya terbatas pada insan dan organisasi pers, akan tetapi pemerintah pun perlu mematuhinya,” kata dia.

Uji materiil UU Pers dimohonkan Heintje Grinston Mandagie, Hans M Kawengian, dan Soegiarto Santoso. Mereka mengajukan uji materiil UU Pers ke MK pada 12 Agustus 2021. Adapun dari Dewan Pers yang ikut menyaksikan jalannya persidangan adalah M Agung Dharmajaya, Ninik Rahayu, dan Asmono Wikan. Mereka hadir secara daring mendampingi pengacara Dewan Pers, Wina Armada. (**)

TONTON JUGA BERITA VISUAL LAINNYA di 

KALTENGNEWS TV

Yundhy Satrya ^ Kaltengnews.co.id

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!