Raperda Perubahan APBD 2022 Disetujui, Fraksi PDI Perjuangan Berikan 6 Poin Catatan
KASONGAN – Setelah mempelajari hasil rapat kerja Gabungan Komisi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Katingan dengan Pemerintah Kabupaten Katingan membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2202. Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan setuju terhadap Raperda tersebut dengan catatan.
Demikian disampaikan oleh Juru Bicara Fraksi PDI Perjuangan Gimmak Bulingga, pada Rapat Paripurna ke-5 masa persidangan I tahun sidang 2022 dalam rangka penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Katingan terhadap Raperda Perubahan APBD tahun anggaran 2022, di ruang rapat Paripurna DPRD setempat, Jumat 16 September 2022.
Catatan tersebut ada 6 poin, diantaranya yaitu mendorong Pemerintah Daerah untuk segera melakukan proses pelelangan terhadap kegiatan yang belum dilakukan proses pelelangan mengingat waktu pelaksanaannya yang semakin pendek karena mendekati akhir tahun dan pengaruh cuaca yang tidak menentu saat ini yang akan mempengaruhi waktu pengerjaannya. Mengingat Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang ditargetkan pada tahun 2022 sebesar kurang lebih Rp 112 miliar dan per 31 Agustus 2022 sudah mencapai 49,34%, maka DPRD mendorong agar Pemerintah Daerah melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait agar lebih giat dan semangat lagi untuk mencapai target yang kita tentukan bersama. Kemudian, mengharapkan kepada Pemerintah Daerah melalui OPD yang mendapatkan Dana Transfer Umum untuk Perlindungan Sosial agar penggunaannya tepat sasaran bagi masyarakat Kabupaten Katingan yang terdampak dari inflasi akibat kenaikan harga BBM. Dan memberikan bantuan sembako dan pelayanan kesehatan kepada masyarakat terdampak banjir terutama daerah yang terdampaknya sangat lama yaitu Kecamatan Tasik Payawan dan Kamipang. “Selain itu, meminta kepada TAPD untuk menyiapkan anggaran perencanaan pada saat perubahan anggaran kepada Organisssi Perangkat Daerah yang mempunyai kegiatan fisik tahun berikutnya. Sehingga kegiatan fisik dapat dilaksanakan lebih awal mengantisipasi kendala pelaksanaan yang terjadi oleh Karena mengingat hampir menjelang setiap akhir tahun terjadi banjir,”jelas Gimmak Bulinga. Lanjutnya menambahkan meminta kepada bagian OPD yang menangani SIPD agar selalu mengupdate data harga satuan barang menyesuaikan dengan harga tahun berjalan serta mengupgrade server SIPD karena sering terjadi lelet pada saat OPD menginput data kegiatan ke SIPD. “Semoga Raperda Perubahan APBD tahun anggaran 2022 ini segera ditetapkan menjadi Perda setelah melalui evaluasi dari Gubernur Kalteng,” pungkasnya.
(tri)