Jadi Tersangka Penggelapan Miras, Pengusaha di Sampit Ajukan Praperadilan

 Jadi Tersangka Penggelapan Miras, Pengusaha di Sampit Ajukan Praperadilan

Pengacara Yanto Gunawan, Suriansyah Halim menunjukan dokumen praperadilan terhadap Polda Kalteng dan gugatan perdata yang telah didaftarkan di pengadilan, Rabu (7/9/2022).

KALTENGNEWS.CO.ID, PALANGKA RAYA– Yanto Gunawan, 52 tahun, pengusaha asal Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur, mengajukan praperadilan terhadap Direktorat Kriminal Umum Polda Kalimantan Tengah. Sebelumnya ia ditetapkan polisi sebagai tersangka dalam dugaan penggelapan minuman beralkohol.

“Permohonan praperadilan telah kami daftarkan ke Pengadilan Negeri Sampit pada 5 September tadi,” kata Suriansyah Halim, kuasa hukum Yanto di Palangka Raya, Rabu (7/9/2022).

Suriansyah mengatakan, penetapan tersangka yang dilakukan penyidik terhadap kliennya, diduga tidak berdasarkan alat bukti yang cukup. Pasalnya, sejumlah miras yang dituding digelapkan merupakan minuman yang tidak memiliki izin edar.

Yanto, dilaporkan oleh Tommy yang disebut sebagai Direktur PT Bulvari Prima Cemerlang, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang distribusi minuman beralkohol di Kota Palangka Raya. Ia dituduh menggelapkan minuman keras berbagai merek senilai sekitar Rp2,3 miliar.

Yanto dan Tommy, sebelumnya adalah rekan bisnis dalam penyaluran minuman keras di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur. Selain mengedarkan minuman golongan A yang berizin sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur, keduanya juga mendistribusikan minuman golongan B dan C.

Selain mengajukan praperadilan, Suriansyah Halim juga mengatakan, pihaknya telah menggugat pelapor secara perdata di Pengadilan Negeri Palangka Raya. Mereka menuntut ganti rugi sebesar Rp62,7 miliar.

Nilai gugatan fantastis tersebut, merupakan kerugian materil yang telah dialami penggugat selama menjalin kerjasama dalam bidang distribusi minuman keras. Kemudian Yanto juga menuntut ganti kerugian inmateril senilai Rp100 miliar rupiah.

Tommy telah berulang kali coba dihubungi terkait gugatan perdata tersebut. Namun ia belum bersedia menjawab panggilan telepon dan pesan singkat yang dikirim. (ron)

Roni Sahala

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!