Bupati Sakariyas Setor Pajak Sarang Burung Walet
FOTO : Bupati Katingan Sakariyas, didampingi Kepala Bapenda Giebzon, saat membayar pajak Sarang Burung Walet.
KALTENGNEWS.co.id – KASONGAN –Bupati Katingan Sakariyas, mendatangi kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Katingan dalam rangka pembayaran Pajak Sarang Burung Walet miliknya sebanyak 3 gedung walet, pada Selasa 6 September 2022.
Saat melakukan pembayaran pajak di Loket Pelayanan, kedatang Bupati Sakariyas disambut langsung Kepala Bapenda Katingan Giebzon beserta jajarannnya.
Tahun ini Sakariyas, membayar pajak sebesar Rp 3 juta untuk 3 buah Gedung Walet dengan total hasil panen atau transaksi sebesar 10 Kg. Karena sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) No. 48 tahun 2019 tentang Harga Pasaran Umum dan Pelaksanaan Pungutan Pajak Sarang Burung Walet, maka di kenakan 5% x Harga Jual/kg (Rp 6.000.000) x 10 Kg).
” Saya berharap pembayaran yang dilakukan ini dapat diikuti oleh seluruh masyarakat Kabupaten Katingan untuk tertib pajak. Ini juga dalam rangka meningkatkan hasil Pendapatan Asli Daerah (PAD) khusus pajak sarang burung walet,” jelas Bupati Sakariyas.
Selain itu, dirinya mengingatkan agar anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kabupaten Katingan khususnya yang mempunyai Gedung Sarang Burung Walet maupun pajak lain-lainnya agar segera menyetor pajak ke Bapenda Kabupaten Katingan.
” Semua pajak yang di terima dari setoran seluruh masyarakat adalah digunakan untuk membangun Kabupaten Katingan ini menjadi lebih baik. Sehingga saya harapkan masyarakat harus tertib pajak, mari kita bersama-sama untuk membangun daerah kita ini lebih baik dan maju,” pungkasnya.
(AS)