Jagau dan Bawi Nyai 2023 Diharapkan Mampu Perkenalkan Keunikkan Identitas Pariwisata Kalteng
BSP Dampingi Masyarakat Tuntut Hak ke PT. Gemareksa dan Satria Hupasarana

FOTO : Pasukan Ormas BSP yang mendampingi warga yang meminta agar Gemareksa dan Satria Hupasarana memberikan haknya.
KALTENGNEWS.co.id – PALANGKA RAYA – Meski sudah ada putusan dari Mahkamah Agung (MA), pihak PT Satria Hupasaradan dan PT Gemareksa dinilai masih enggan memberikan hak masyarakat atas kepemilikan laha kepada masyarakat Desa Bukit Raya (H1) dan Desa Bukit Raya Makmur (H2), Kabupaten Lamandau.
Masyarakat desa setempat sendiri, kini meminta pendampingan dari Ormas Borneo Sarang Paruya (BSP) untuk membantu menyelesaikan permasalahan tersebut. Sehingga masyarakat diharapkan dapat menikmati kawasan potensi desa yang memang dapat dinikmati masyarakat untuk kemajuan desanya.
Alexander selaku Penasehat dari BSP saat dikonfirmasi, Senin (29/8/2022) mengatakan, pihak perusahaan sawit tersebut hingga saat ini tidak menunjukan itikad baik kepada masyarakat desa yang merasa selama ini dirugikan. Pihak perusahaan justru terus beraktivitas dan memanen sawit di area seluas 1.055 Ha yang seharusnya menjadi hak masyarakat setempat.
“Permasalahan lahan antara warga desa dan perusahaan ini sudah berlangsung cukup lama. Sudah melalui peradilan di PTUN dan MA. Namun perusahaan tidak menghiraukan putusan tersebut” jelas Alex.
Ia juga menegaskan, jika kedepan pihaknya juga akan mengambil langkah lain untuk mempertahankan hak masyarakat. Termasuk meminta pendampingan dari Biro Hukum DAD Provinsi Kalteng dan DAD Kabupaten Lamandau.
“Kami juga meminta agar DAD Kabupaten Lamandau dapat membuka ruang mediasi antara pihak masyarakat dan perusahaan. Sehingga ada kepastian akan hak-hak masyarakat dan perusahaan juga kami minta untuk menjalankan putusan di tingkat MA” tegas Alex.
Hal lainnya kenapa permasalahan ini harus segera diselesaikan, dikatakan Alex karena informasi yang pihaknya terima bahwa kepemilikan perusahaan PT Satria Hupasarana dan PT Gemareksa sedang dalam proses peralihan ke investor lain. Hal ini menurutnya tentu akan menjadi masalah baru di kemudian hari jika hak masyarakat tidak segera diselesaikan.
“Kita Ingin masyarakat dan perusahaan dapat berjalan bersama, tanpa ada pihak yang dirugikan. Jika dapat berjalan bersama, tentunya akan memberikan kemajuan untuk daerah” jelasnya.
Selain itu, Alex juga berharap permasalahan antara PBS dan masyarakat ini dapat menjadi perhatian pemerintah. Baik Pemerintah Kabupaten Lamandau maupun Pemerintah Provinsi Kalteng. Karena hal ini menyangkut sumber daya alam yang dimiliki dan seharusnya dinikmati oleh masyarakat.
“Sudah seharusnya pemerintah turun tangan membantu menyelesaikan. Bahkan, jika perlu agar perusahaan yang merampas hak masyarakat agar diberikan sanksi tegas” pungkasnya.
Sementara itu, Yunebet selaku Manager Humas PT Satria Hupasarana dan PT Gemareksa, saat dikonfirmasi Senin (29/8/2022) hingga Selasa (30/8/2022) terkait permasalahan ini masih belum memberikan tanggapan. (bud/anggra)