Digerebek Polisi, Puluhan Penjudi Kabur Tunggang Langgang

 Digerebek Polisi, Puluhan Penjudi Kabur Tunggang Langgang

FOTO : Jajaran polisi saat menangkap terduga bandar dadu inisial YN di kawasan Jalan Sinar Kahayan Kelurahan Kereng Bangkirai, Kecamatan Sebangau Kota Palangka Raya, Minggu (22/5/2022) sore.

KALTENGNEWS.co.id – Palangka Raya – Ditreskrimum Polda Kalteng gerebek lokasi perjudian di Jalan Sinar Kahayan Kelurahan Kereng Bangkirai, Kecamatan Sebangau Kota Palangka Raya, Minggu (22/5/2022) sore.

Hasilnya, satu terduga bandar dadu gurak inisial YN diamankan polisi beserta barang bukti.

Dirreskrimum Polda Kalteng Kombes Pol Faisal F. Napitupulu, S.I.K., M.H., saat pimpin konferensi pers di Mapolda setempat Jalan Tjilik Riwut Km 1 Kota Palangka Raya, Senin (23/5/2022) siang menuturkan bahwa penggerebekan bermula dari informasi masyarakat bahwa di Jalan Sinar Kahayan dicurigai sering dijadikan tempat perjudian sabung ayam dan judi dadu gurak.

Berdasarkan informasi tersebut, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan benar saja petugas mendapati fakta di lapangan ada perjudian sabung ayam dan dadu gurak.

“Saat kami lakukan penggerebekan, para penjudi sabung ayam dan dadu gurak lari tunggang langgang. Namun kami berhasil mengamankan satu terduga bandar dadu gurak,” teranganya.

Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan, tiga buah mata dadu gurak, satu buah lapak dadu gurak, satu buah piring, satu buah mangkok dan uang sebesar Rp 1 juta 476 ribu.

Disamping mengamankan barang bukti tersebut, petugas juga menemukan 20 ekor ayam jago dan 44 unit sepeda motor berbagai merk yang ditinggal pergi pemiliknya.

“Sesuai perintah Kabareskrim, Polri akan memberantas aktivitas perjudian jenis apapun,” tegasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terduga pelaku akan dikenakan Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara dan denda Rp 25 juta. (Anggra)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!