Alasan Masih Dipelajari, Eksekusi Lahan PT. Adaro Tertunda

 Alasan Masih Dipelajari, Eksekusi Lahan PT. Adaro Tertunda

Foto : Ketua PN Buntok, Frans Effendi Manurung.

 

KALTENGNEWS.co.id – BUNTOK – Menanggapi desakan segera dilakukannya eksekusi terhadap lahan PT. Adaro Energy Indonesia (Tbk) yang diajukan oleh Basri, Pengadilan Negeri (PN) Buntok, Kabupaten Barito Selatan mengklaim bahwa saat ini pihaknya masih melakukan telaah.

Diterangkan oleh Ketua PN Buntok, Frans Effendi Manurung, ditundanya pelaksanaan terkait eksekusi lahan yang dikuasai oleh perusahaan tambang batu bara terbesar di Kalimantan Selatan itu, dikarenakan masih perlu adanya telaahan terhadap hasil putusan Peninjauan Kembali (PK) yang diterbitkan Mahkamah Agung (MA).

“Saat ini masih ditelaah dulu oleh Kepaniteraan dan Panmus perdata,” ungkap Frans, Kamis (24/3/2022).

Sebab menurut Frans, ada beberapa hal yang harus diteliti terlebih dahulu, terkait hasil putusan itu apakah berkekuatan hukum tetap atau belum, serta memiliki titel eksekutorial atau tidak.

Setelah selesai ditelaah, PN Buntok nantinya akan memanggil pihak pemohon untuk eksekusi menyampaikan hasil dari telaahan tersebut.

“Kalau sudah (berkekuatan hukum tetap), kemudian dilihat lagi apakah dalam putusannya memang ada titel eksekutorial atau condemnatoir, dimana putusan yang amar atau diktumnya mengandung unsur “penghukuman” yang artinya itu dengan sendirinya melekat kekuatan hukum eksekutorial, sehingga putusan tersebut dapat dieksekusi apabila tergugat tidak mau menjalankan putusan secara sukarela,” jelas Frans.

Namun, apabila ternyata putusan tersebut tidak memiliki titel eksekutorial dan hanya bersifat deklarator (declaratoir) atau konstitutif (constitutif), sambung Frans lagi, maka harus ada proses atau upaya hukum lain lagi yang harus ditempuh oleh pemohon eksekusi.

Sebelumnya, Basri, warga Dusun Kelanis Murung, Desa Kelanis, Kecamatan Dusun Hilir, Barsel, telah mengajukan permohonan eksekusi kepada PN Buntok untuk segera melakukan eksekusi itu dilakukan atas lahan yang dikuasai dan digunakan oleh PT. Adaro.

Melalui kuasa hukumnya, Akhmad Junaidi, dia mengungkapkan permohonan eksekusi dilakukan setelah MA dalam putusannya dengan No.562/PK/Pdt./2021 pada 7 Oktober 2021 yang salinan putusannya diterima pada 8 Maret 2022 mengabulkan permohonan PK yang diajukan oleh pemohon.

Menurut dia, permohonan eksekusi atas lahan seluas 12 hektare ini dilakukan, karena pihaknya menilai sejak putusan PK di MA sampai dengan saat ini, pihak PT. Adaro itu sendiri belum menunjukan adanya itikad baik untuk segera melaksanakan putusan tersebut.

Diceritakan Junaidi, persoalan sengketa lahan antara kliennya dengan PT. Adaro tersebut, telah berlangsung dan berproses hukum sejak 2005 lalu.

“Saat itu (2005), putusan PN Buntok telah menyatakan mengabulkan gugatan yang diajukan klien kami. Namun putusan PN Buntok itu kemudian digugurkan oleh putusan banding oleh Tergugat (PT. Adaro) di Pengadilan Tinggi Kalimantan Tengah pada tahun 2006,” beber Junaidi, Senin (21/3/2022).

Oleh sebab itu, Penggugat kemudian mengajukan Kasasi ke MA dan dalam putusannya pengadilan tertinggi di Indonesia ini menolak permohonan kasasi oleh penggugat.

Namun upaya hukum terus dilakukan Basri selaku penggugat, dengan mengajukan PK ke MA pada awal tahun 2021 lalu.

Hingga akhirnya putusan PK menyatakan mengabulkan permohonan Penggugat dan membatalkan putusan Kasasi MA sebelumnya.

“Dalam putusan Kasasi itu, secara jelas majelis hakim PK MA menyatakan bahwa klien kami adalah pemilik sah dari lahan yang kalau disetarakan seluas sekitar 12 hektare yang selama ini dikuasai dan digunakan oleh PT Adaro,” ungkap Junaidi.

“Majelis juga tegas menyatakan bahwa apa yang dilakukan oleh PT. Adaro merupakan perbuatan melawan hukum. Karena itu, hari ini klien kami mengajukan permohonan eksekusi kepada PN Buntok, yang diharapkan agar sesegera mungkin melakukan eksekusi atas putusan PK MA yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht,” tambahnya mengakhiri. (Bas/anggra)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!