Oknum Anggota DPRD Gumas Divonis Tiga Tahun Penjara

 Oknum Anggota DPRD Gumas Divonis Tiga Tahun Penjara

PUTUSAN HAKIM, FOTO Ist. : Oknum anggota DPRD Gunung Mas berinisial SR, saat menjalani sidang putusan majelis hakim di PN Tipikor Palangka Raya, Jumat (25/2/2022). 

Kaltengnews.co.id – PALANGKA RAYA – Palangka Raya – Persidangan terkait kasus koprupsi Dana Desa (DD) Bereng Jun tahun 2018 lalu, terhadap oknum anggota DPRD Kabupaten Gunung Mas berinisial SR (47), kini sudah memasuki babak akhir, yakni agenda putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, Palangka Raya, Kalteng, Jumat (25/2/2022) sore.

Persidangan putusan itu diketuai Majelis Hakim PN Tipikor Palangka Raya Alfon SH MH, didampingi Hakim Anggota, Irfanur Hakim SH dan Kusmat Tirta Sasmita SH. Sedangkan untuk Tim JPU yakni Hariyadi Meidiantoro SH bersama Hadiarto SH. Persidangan dihadiri terdakwa SR bersama pengacaranya Rusdi dan juga Mahfud.

JPU Hariyadi Meidiantoro dalam persidangan tersebut menyampaikan, dijatuhkannya putusan hakim terhadap terdakwa SR, karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidair.

“Hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa SR, dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun, dan menjatuhkan pula pidana denda sebesar Rp. 100 juta, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut, tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama empat bulan,”ungkapnya.

Selain itu, hakim juga memvonis terdakwa SR untuk membayar uang penganti sebesar Rp. 204 juta lebih, dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang penganti paling lama satu bulan, sesudah putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa, dan dilelang untuk menutupi uang penganti tersebut.

“Dalam hal ini harta benda terpidana yang mencukupi untuk membayar uang penganti tersebut,” jelasnya.

Kemudian tambahnya, hakim menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurungkan seluruhnya, dari lamanya dipidana yang dijatuhkan kepada terdakwa.

“Selanjutnya, hakim juga memerintahkan agar terdakwa ditahan dan menetapkan bersama barang bukti. Adapun dalam dipersidangan itu terdakwa bersama PH mengaju untuk banding,” tandas Hariyadi Meidiantoro (*)

TONTON JUGA BERITA VISUAL LAINNYA di 

KALTENGNEWS TV 

Yundhy Satrya ^ Kaltengnews.co.id

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!