Simpan Sabu, Warga Mihing Raya Diborgol Polisi

 Simpan Sabu, Warga Mihing Raya Diborgol Polisi

FOTO : SM (47) saat ditangkap personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng, Jumat (3/12/2021).

KALTENGNEWS.co.id – PALANGKA RAYA – Seorang pria berinisial SM (47) diamankan oleh personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng karena kedapatan menyimpan dua paket yang diduga narkotika jenis sabu.

Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya Kompol Asep Deni Kusmaya, S.H. menjelaskan, tersangka diringkus di rumahnya yang terletak dibilangan Jalan Christopel Mihing Kecamatan Pahandut Palangka Raya, Jumat (3/12/2021).

“Dari tangan tersangka petugas mengamankan dua paket diduga sabu seberat 0,57 gram yang sebelumnya disimpan dibawah laptop yang ada di kamar tersangka berikut barang bukti lain berupa 1 pak plastik klip dan 1 buah Handphone warna hitam,” beber Asep.

Asep menambahkan, saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polresta Palangka Raya guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

“Akibat perbuatannya pelaku tersangka dapat dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara,” tandasnya. (Don/sog)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!