Palsukan SIM, Pemuda Kapuas Raup Untung Puluhan Juta

 Palsukan SIM, Pemuda Kapuas Raup Untung Puluhan Juta

FOTO KALTENGNEWS.co.id : Satreskrim Polres Kapuas saat gelar press release pelaku pemalsu SIM inisial T (36) di aula Bawah Tingang Menteng Panunjung Tarung Polres Kapuas, Selasa (14/12/2021).

KALTENGNEWS.co.id – KUALA KAPUAS – Satreskrim Polres Kapuas gelar perkara kasus tindak pidana pemalsu Surat Izin Mengemudi (SIM) di aula Bawah Tingang Menteng Panunjung Tarung Polres Kapuas  Selasa (14/12/2021).

“Ya, benar anggota Kami mengamankan pelaku sebut saja T (36) warga Kelurahan Selat Hilir, Kecamatan Selat di kediamannya,” tutur Kasat Reskrim Polres Kapuas Akp Kristanto Situmeang mewakili Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti.

Kasat Reskrim yang didampingi Kasat Lantas Polres Kapuas Akp Sugeng menjelaskan pelaku diringkus atas laporan korban yang saat ditilang oleh anggota Satlantas Banjar ditemukan bahwa Sim C yang dimiliki korban palsu.

“Merasa keberatan, korban pun melaporkan hal tersebut ke Polres Kapuas untuk ditindaklanjuti,” ungkap Kasat.

Dari pelaku petugas menemukan 13 lembar SIM A, 43 SIM C Palsu, monitor, keyboard, CPU, printer dan beberapa barang bukti lainnya yang ditemukan dari pelaku.

“Dari hasil penyidikan diketahui kurang lebih 72 orang yang ditipu oleh korban dalam pembuatan SIM Palsu dengan total kerugian seluruh korban sebesar Rp. 35.800.000,- dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku terancam hukuman pidana sesuai pasal 263 ayat (1) KUHPIDANA dengan hukuman penjara maksimal enam tahun,” pungkas Kasat. (Das/don/aga)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!