Pelaku Penjual Voucher Kosong Ditangkap Polres Kobar

 Pelaku Penjual Voucher Kosong Ditangkap Polres Kobar

FOTO : Kapolres Kotawaringin Barat, AKBP Devy Firmansyah saat berdialog dengan tersangka usai gelar press release di Mapolres setempat, Senin (8/11/2021).

 

 

KALTENGNEWS.co.id – PANGKALAN BUN – AP (27) warga Jalan Ma’Jambek RT 01 Kelurahan Mendawai Sebrang, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat ditangkap polisi lantaran jual voucher paket internet kosong.

Pengungkapan kasus oknum mahasiswa itu disampaikan Kapolres Kotawaringin Barat, AKBP Devy Firmansyah pada press rilis di halaman Mapolres setempat, Senin (8/11/2021).

Menurut keterangan pelaku, hasil penjualan paket internet provider Three kosong tersebut mencapai Rp 780 juta. Guna memuluskan aksinya, AP mengaku sebagai sales.

“Tersangka berhasil memperdayai Tet Phin, pemilik konter ponsel Hellen Cell di Jalan Ahmad Yani Km 65, Desa Karang Mulya, Kecamatan Pangkalan Banteng”, kata Kapolres.

Kronologisnya, tersangka menawarkan voucher paket data kepada korban dengan harga murah. Kemudian korban tertarik dan melakukan order barang berupa voucher fisik Three pada tersangka sebanyak 180 box pada 19 Maret 2021.

“Adapun rinciannya, berupa voucher fisik paket data 9 gigabyte (GB) masa aktif 30 hari sebanyak 100 box. Dan 80 box voucher 9 GB masa aktif 10 hari, secara bertahap yang bisa digunakan setelah 3 bulan kemudian. Namun ternyata setelah 3 bulan pembelian, saat korban mengecek keaktifan voucher, ternyata paket data tidak bisa digunakan, karena kosong,” ujar Kapolres.

Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami kerugian sekitar Rp 780 juta. Laporan korban segera ditanggapi Satreskrim Polres Kotawaringin Timur dan langsung melakukan penyelidikan. Akhirnya tersangka berhasil ditangkap pada 26 Oktober 2021.

“Dalam kasus ini tersangka dijerat dengan Pasal 378 tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. Saya mengimbau kepada masyarakat agar hati-hati sebelum membeli berbagai barang melalui online,” pungkas Kapolres. (MUL/sog)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!