Simpan Sabu, Warga Palangka Raya Ditangkap Polisi

 Simpan Sabu, Warga Palangka Raya Ditangkap Polisi

FOTO : Tersangka AW (36) berikut dengan barang bukti yang duga Narkotika jenis sabu.

 

 

KALTENGNEWS.co.id – PALANGKA RAYA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya, meringkus pria berinisial AW akibat diduga kantongi Narkotika jenis sabu. Pria 36 tahun tersebut ditangkap petugas saat berada di Jalan Gurame, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Kamis (28/10/2021) siang.

Kasat Resnarkoba, Kompol Asep Deni Kusmaya, S.H. menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat dan upaya penyelidikan dari petugas tentang adanya dugaan peredaran Narkotika.

“Saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka, petugas pun berhasil menemukan barang bukti berupa tiga paket yang diduga narkotika jenis sabu seberat total 0,85 Gram,” ungkap Kasat Resnarkoba, Jumat (29/10/2021).

Asep pun menambahkan, tersangka beserta barang bukti tersebut kini diamankan di Mapolresta Palangka Raya, guna dilakukan proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut oleh para petugas dari Satresnarkoba.

“Tersangka terancam dikenakan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman pidana maksimal 12 Tahun penjara,” pungkasnya. (aga)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!