Dagang Sabu, ‘Utuh Kayu’ dan Dua Kurirnya Dicokok Polisi

 Dagang Sabu, ‘Utuh Kayu’ dan Dua Kurirnya Dicokok Polisi

FOTO : Wakapolres Katingan Kompol Hemat Siburian saat berbincang dengan para tersangka.

 

KALTENGNEWS.co.id – KASONGAN – Jajaran Satresnarkoba Polres Katingan tangkap bandar sabu-sabu inisial S alias Utuh Kayu (43) beserta dua kurirnya inisial MN (33) dan AS (20) pada Minggu 3 Oktober 2021 pukul 21.16 WIB.

Kapolres Katingan AKBP Paulus Sonny Bhakti Wibowo melalui Wakapolres, Kompol Hemat Siburian menuturkan bahwa ketiga tersangka itu merupakan warga Desa Hampalit dan Telangkah, Kecamatan Katingan Hilir. S ditangkap di gedung burung waletnya Jalan Bahalap Permai, Desa Hampalit.

“Dari ketiga tersangka, ditemukan sebanyak 1,5 ons narkotika jenis sabu. Polisi juga amankan barang bukti lain, seperti handphone, uang tunai,
serta plastik yang digunakan untuk membungkus atau membagi barang narkotika didalam bentuk berbagai ukuran,” sebutnya pada konferensi pers di Mako Polres Katingan, Kamis 7 Oktober 2021.

 

FOTO : Wakapolres Katingan Kompol Hemat Siburian, bersama jajaran saat Konferensi Pers, tindak pidana narkotika, di Mako Polres Katingan.

 

Kompol Hemat Siburian mengatakan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk respon cepat Satresnarkoba Polres Katingan dalam menanggapi laporan masyarakat tentang dugaan ada transaksi narkoba.

“Ketiga tersangka diancam pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI nomot 34 tahun 2009 tentang Narkotika. Hukuman paling lama 20 tahun penjara atau denda Rp 1 miliar paling sedikit, dan paling banyak Rp 10 miliar,” tegasnya.

Ditanya asal barang haram tersebut didapat para tersangka, Kompol Hemat Siburian mengungkap bahwa menurut pengakuan tersangka S, sabu tersebut didapat dari Provinsi Kalimantan Selatan untuk kemudian diedarkan di kawasan Kabupaten Katingan.

“Sementara ini, kita masing kembangkan dan sampai saat ini juga tim terus bergerak untuk mengejar asal-usul barang dari provinsi tetangga tersebut,” pungkasnya. (rul/aga)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!