Koruptor Kian Gelisah, Kini Mantan Bendahara Disdik Katingan Jadi Tersangka

 Koruptor Kian Gelisah, Kini Mantan Bendahara Disdik Katingan Jadi Tersangka

FOTO : Tersangka dugaan korupsi inisial (S) yang merupakan mantan Bendahara Dinas Pendidikan Katingan saat diamankan pihak Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Katingan.

KALTENGNEWS.co.id – KASONGAN – Kinerja Kejaksaan Negeri Katingan dalam memberantas koruptor patut diapresiasi. Pada Kamis 19 Agustus 2021, Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Katingan kembali melakukan penahanan terhadap tersangka inisial S yang merupakan mantan bendahara Dinas Pendidikan Kabupaten Katingan tahun 2017.

Kepala Kejaksaan Negeri Katingan, Firdaus melalui Kasi Pidsus Erfandy Rusdy Quiliem, mengatakan bahwa tersangka bakal jalani masa tahanan selama 20 hari dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II A Kasongan terhitung sejak tanggal 19 Agustus 2021 hingga tanggal 7 September 2021.

Sebelumya, pada kasus ini pada 16 Agustus 2021, Jaksa Penyidik telah menetapkan 2 (dua) orang tersangka, masing – masing tersangka (JS) dan Tersangka (S), yang mana untuk tersangka (JS) merupakan mantan Asisten I bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat pada Sekretariat Daerah Kabupaten Katingan tahun 2017. Dan juga mantan Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Katingan, telah dilakukan penahanan terlebih dahulu.

“Untuk perkara ini, penyidik telah memeriksa setidaknya sebanyak 50 orang saksi, memeriksa ahli, memperoleh bukti petunjuk dan telah melakukan penyitaan dokumen berupa surat – surat terkait yang kemudian dijadikan barang bukti dalam perkara tersebut. Sehingga berdasarkan hasil ekspos perkara, penyidik berkesimpulan bahwa telah diperoleh bukti yang cukup untuk menetapkan saudara (S) dan (JS) sebagai tersangka dalam perkara dimaksud,” jelas Kasi Pidsus Erfandy Rusdy Quiliem, Kamis 19 Agustus 2021.

Lanjutnya menambahkan, modus yang dilakukan adalah tersangka (S) yang saat ini merupakan Kepala Seksi pada Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Katingan, Secara bersama-sama dengan melawan hukum dan dengan menyalahgunakan kewenangannya telah melakukan penyimpangan dalam penyaluran dana tunjangan khusus bagi guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Katingan tahun Anggaran 2017, yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara dengan jumlah sekitar Rp. 5,8 miliar.

“Selain menetapkan 2 orang tersangka, jaksa penyidik dalam hal ini masih terus melakukan pengembangan dan menggali apakah ada keterlibatan oknum atau pejabat lainnya, dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru,” pungkasnya.

Untuk Diketahui bahwa dalam kasus ini, Para Tersangka di sangka melanggar Primair : Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18, Subsidair : Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke- 1 KUHPidana dengan ancaman Pidana Penjara Seumur Hidup dan atau maksimal 20 tahun penjara. (Rul/aga)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!