Menunjang Persyaratan Widyaprada, Prodi S2 PLS PPs-UPR ‘Kantongi’ Akreditasi Baik Sekali

 Menunjang Persyaratan Widyaprada, Prodi S2 PLS PPs-UPR ‘Kantongi’ Akreditasi Baik Sekali

FOTO: Ketua Program Studi (Kaprodi) S2 Pendidikan Luar Sekolah, Dr. Kusnida Indrajaya, S.Sos., M.Si.,

Kaltengnews.co.id – PALANGKA RAYA – Keberadaan Program Studi Magister (S2) Pendidikan Luar Sekolah (PLS) Program Pascasarjana Universitas Palangka Raya (PPs-UPR) dengan akreditasi Baik Sekali, memiliki peranan penting untuk menunjang peningkatan kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM) tenaga pendidikan, utamanya sebagai persyaratan wajib Widyaprada (dulu Widyaswara, red) di seluruh satuan pendidikan, baik itu dilingkup BP PAUD – Dikmas maupun LPMP. Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Ketua Program Studi (Kaprodi) Dr. Kusnida Indrajaya, S.Sos., M.Si.

“Dengan adanya akreditasi yang dimiliki oleh Prodi S2 PLS PPs-UPR saat ini, yaitu akreditasi Baik Sekali, maka kami sangat berharap, dapat menjadi wadah para Widyaprada, sebagai tempat pendidikan mereka, untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi, dalam hal ini jenjang Strata Dua (S2) atau Magister,” ucap Kaprodi S2 PLS PPs-UPR, Jumat (2/7/2021).

Lanjut Dr. Kusnida Indrajaya mengatakan bahwa Prodi S2 PLS PPs-UPR merupakan satu-satunya Prodi S2 Pendidikan Luar Sekolah yang ada di wilayah Kalimantan, bahkan sudah ‘mengantongi’ atau memiliki akreditasi Baik Sekali.

Sehingga, menjadi pilihan tepat bagi para Widyaprada, untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi, dalam upaya pemenuhan salah satu persyaratan yang diwajibkan.

Hal penting lainnya, yakni kebutuhan akan SDM lulusan Pendidikan Luar Sekolah (PLS) memiliki peluang kerja yang sangat luas, tidak hanya dibidang pendidikan, tapi juga sejumlah bidang strategis lainnya.

Seperti halnya tergambarkan, dalam formasi penerimaan CPNS tahun 2021, yangmana kebutuhan terhadap lulusan PLS dari jenjang Strata Satu (S1) juga terbilang cukup banyak, tidak hanya dibidang pendidikan, tapi juga pada beberapa bidang lainnya.

Dimana, dipastikan kedepan kebutuhan untuk meningkatkan kompetensi tersebut, juga menjadi suatu kewajiban dari Aparatur Sipil Negara (ASN) terutama dalam mendukung peningkatan karier, sekaligus pula sebagai upaya mendukung optimalisasi pelayanan kepada masyarakat.

Yundhy Satrya ^ Kaltengnews.co.id

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!