Miliki 8,32 Gram Sabu, RKY Diringkus Polisi

 Miliki 8,32 Gram Sabu, RKY Diringkus Polisi

FOTO : RKY (42) saat ditangkap polisi beserta sejumlah barang bukti diduga Narkotika jenis sabu-sabu, Minggu (13/6/2021).

 

KALTENGNEWS.co.id – SAMPIT – Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Timur tangkap seorang wanita terkait kasus Narkotika pada Minggu, (13/6/2021) pukul 16.30 WIB.

Wanita berinisial RKY (42) itu dibekuk di rumahnya Jalan Usman Harun Gg Usman Harun I Nomor 28 RT.002 RW.001 Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Dari tangan pelaku, polisi sita barang bukti sebanyak 27 bungkus plastik klip diduga sabu-sabu seberat 8,32 gram beserta barang bukti lain.

Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kasat Narkoba Polres Kotim AKP Syaifullah menuturkan bahwa penangkapan diduga pengedar sabu tersebut berawal dari informasi warga masyarakat.

“Saat itu tersangka baru saja sampai di rumahnya, lalu jajaran Satres Narkoba mendatangi tersangka menunjukan Surat Tugas kemudian dilakukan penggeledahan disaksikan ketua RT setempat,” katanya, Senin (14/6/2021).

Petugas berhasil menemukan 27 bungkus plastik klip berisikan kristal bening diduga Narkotika, timbangan digital, handphone, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 800 ribu dan lain-lain.

“Atas perbuatannya, pelaku diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar Tutupnya. (Tsf/aga)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!