Eksploitasi Anak, Polisi Bongkar ‘Bisnis Lendir’ di Seruyan

 Eksploitasi Anak, Polisi Bongkar ‘Bisnis Lendir’ di Seruyan

FOTO : Kapokres Seruyan, AKBP bayu Wicaksono saat mengintrogasi tersangka eksploitasi anak dibawah umur, Rabu (30/6/2021).

 

KALTENGNEWS.co.id – KUALA PEMBUANG – Jajaran Polres Seruyan berhasil mengungkap dugaan prostitusi terselubung di wilayah hukumnya. Seorang pria sebagai mucikari diamankan setelah menjajakan anak perempuan dibawah umur.

Kapolres Seruyan, AKBP Bayu Wicaksono pada saat pres rilis mengungkapkan, pelaku yang diamankan setelah mempekerjakan dua orang Pekerja Seks Komersial (PSK), yakni dua perempuan yang masih dibawah umur. Untuk setiap memberikan layanan seks kepada para hidung belang, pelaku memasang tarif PSK sebesar Rp 300 ribu sampai dengan Rp 700 ribu.

“Dari setiap uang tarif tersebut, pelaku meminta jatah Rp 50 ribu sampai dengan Rp 100 ribu dengan alasan untuk biaya sewa barak,” jelas Bayu, Rabu (30/6/2021).

Guna melancarkan bisnis haramnya tersebut, pelaku menyewa sebuah barak di Kuala Pembuang yang digunakan para PSK melayani tamu.

Tidak cuma menjajakan tubuh kepada pria hidung belang, pelaku yang sudah berkeluarga itu juga kerap meminta jatah hubungan badan dari PSK yang dipekerjakannya.

“Selain menjajakan PSK yang masih dibawah umur, pelaku juga kerap meminta jatah untuk menyetubuhi PSK tersebut,” ungkap Kapolres.

Sementara itu, untuk mendapatkan jasa dari pelaku yang menyediakan PSK ini tergolong cukup mudah. Para pria hidung belang cukup menghubungi pelaku melalui sambungan Hp ataupun datang langsung ke barak tempatnya beroperasi.

Kasus prostitusi terselubung dengan menjajakan anak dibawah umur ini terungkap setelah jajaran Satreskrim Polres Seruyan melakukan penyelidikan adanya informasi aksi yang dilakukan pelaku. Untuk mengungkapnya, petugas melakukan penyamaran dan mendatangi pelaku sebagai pelanggan.

“Setelah semuanya bisa dipastikan, tim langsung mengamankan pelaku,” jelasnya.

Dalam kasus ini, dikatakan Bayu diperkirakan pelaku tidak hanya mempekerjakan dua orang perempuan dibawah umur sebagai PSK. Namun diduga masih ada korban lainnya yang digunakan pelaku untuk menjalankan aksinya tersebut.

“Saat ini sudah ada dua anak dibawah umur yang kami periksa. Kemungkinan masih ada korban lain dalam kasus ini,” ungkap Bayu.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 76 I Jo Pasal 88 Undang-Undang RI, Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Eksploitasi Anak Dibawah Umur dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 200 juta. (RL/aga)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!